Sidang lanjutan kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi menghadirkan mantan Kabag Akuntansi dan Verifikasi PDAM Makassar, Armi Dwiana Mansur. Armi mengungkap ada nama wali kota dan wakil wali kota Makassar sebagai dalam perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Dwiguna.
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (5/6/2023). Nama walkot dan wawalkot terungkap ketika jaksa bertanya kepada saksi Armi sebagai Kabag Akuntansi dan Verifikasi tahun 2016-2021.
"Jabatan apa masuk di dwiguna jabatan?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Armi menjawab bahwa penerima manfaat Asuransi Dwiguna adalah direksi, badan pengawas, wali kota, dan wakil wali kota.
"Dwiguna jabatan itu direksi, badan pengawas, dan wali kota dan wakil wali kota," jawab Armi.
Jaksa kemudian kembali mempertegas apakah ada nama wali kota ada dalam daftar Dwiguna.
"Oh dwiguna direksi ternyata ada wali kota?" ujarnya.
"Iya," jawab Armi.
"Pernah lihat PKS-nya?" timpal jaksa.
"Iya waktu dikumpul saat pemeriksaan," kata Armi.
Perkara nama Walkot dan Wawalkot kemudian turut diperjelas oleh majelis hakim. Hakim menanyakan soal 11 orang yang disebutkan terkait Dwiguna direksi PDAM Makassar.
"Saudara di sini menyebutkan 11. Siapa 11 itu?" tanya hakim.
"Yang dua wali kota dan wakil wali kota," ujar Armi.
Hakim kemudian kembali memastikan ucapan Armi, sebab sebelumnya dia menyebut ada 9 orang terkait Dwiguna.
"Saudara sebutkan bahwa untuk direksi dan dewan pengawas 9 orang, bagaimana bisa?" tanya hakim.
"Karena di PKS itu, yang mulia, nilainya Rp 123 juta per bulan. Ada di PKS, perjanjian kerja sama," jawab Armi.
Dakwaan Haris dan Irawan
Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975 pada Senin (15/5) lalu. Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali.
"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.
"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.
(asm/sar)