Gadis berusia 17 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkosa kakak kandungnya berinisial MJ (19) hingga hamil 2 bulan. Bayi korban akan ditanggung pemerintah jika sudah lahir.
"Iya pemerintah (menanggung bayinya), jadi bukan UPTD saja yang terlibat," kata Kepala UPTD PPA Kota Makassar Muslimin kepada detikSulsel, Senin (5/6/2023).
Muslimin mengatakan negara telah mengatur tentang hak asuh terkait anak yang lahir tanpa orang tua yang lengkap. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itukan sudah diatur semua di dalam instrumen negara itu, bahwa anak yang lahir tanpa orang tua, tanpa ayah bahkan sampai tidak ada mama dan ayah itu sudah diatur oleh negara," ujarnya.
Lebih lanjut Muslimin menerangkan pihaknya masih berfokus terkait pemulihan psikologis korban. Namun dia juga memikirkan penangan pemerintah ketika anak korban lahir.
"Yang sekarang kami pikirkan adalah proses pemulihan (psikologi korban). Bersama Kemensos, Dinas Sosial Kota, Dinas Kesehatan dengan kepolisian untuk memastikan bahwa pengasuhan lanjutan bagi korban termasuk anaknya nanti bagaimana. Akan kami informasikan segera kalau sudah," ungkapnya.
Diketahui, MJ ditangkap polisi usai memperkosa adik kandungnya yang masih berusia 17 tahun. Aksi bejat pelaku membuat korban hamil 2 bulan.
Pelaku diamankan di Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Jumat (12/5) malam. Pelaku melancarkan aksi bejatnya ke korban sejak tahun 2016.
"Korban dicabuli pelaku sejak tahun 2016 sampai bulan Februari 2023, hingga mengakibatkan korban mengandung anak pelaku dengan usia kandungan 2 bulan lebih," terang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada detikSulsel, Sabtu (13/5).
Ridwan menjelaskan, kasus ini terungkap usai polisi menyelidiki laporan orang tua korban. Orang tua korban menaruh kecurigaan adanya perubahan sikap terhadap korban.
"Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor orang tua korban yang melihat korban terlihat aneh, sehingga pelapor memanggil korban dan bertanya," ucapnya.
(hsr/nvl)