4 Polisi Gadungan di Kalsel Peras Warga Rp 7 Juta, Modus Gadai Mobil

Kalimantan Selatan

4 Polisi Gadungan di Kalsel Peras Warga Rp 7 Juta, Modus Gadai Mobil

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 05 Jun 2023 17:11 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi polisi gadungan ditangkap. (Rifkianto Nugroho)
Banjarbaru -

Empat polisi gadungan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai memeras pria bernama Safruddin (31) dengan nominal Rp 7 juta. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menggadaikan mobil kepada korban.

Peristiwa itu terjadi di Komplek Berlina Jaya Gang Kenari, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru pada Minggu (21/5). Keempat pelaku inisial ES (32), MA (43), HI (35), dan MW (32) berpura-pura menjadi anggota Polres Banjarbaru.

"Mereka yang ditangkap mengaku sebagai polisi (gadungan), dengan menunjukkan ID card dan baju Team Kumba Buser (Polres Banjarbaru)," ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji kepada detikcom, Senin (5/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahruji mengatakan kasus ini melibatkan total 7 pelaku, di mana 4 di antaranya berpura-pura menjadi polisi. Pelaku lainnya berperan sebagai pemilik mobil dan adapula yang berpura-pura menggadaikan mobil ke korban.

"Kejadian berawal saat korban menerima gadai mobil dari salah satu pelaku, kemudian setelah mobil di tangan korban datanglah para pelaku lainnya yang mengaku sebagai pemilik mobil dan polisi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelahnya, pelaku lain yang berperan sebagai polisi gadungan datang membawa mobil yang baru saja diterima gadai oleh korban. Namun saat itu korban keberatan hingga dituduh sebagai penadah mobil curian.

"Saat korban keberatan, salah satu pelaku langsung memukul di bagian dagu, dan kemudian korban diborgol selanjutnya dimintai uang Rp 10 juta," terang Syahruji.

Syahruji menambahkan korban yang ketakutan terpaksa memberikan uang Rp 7 juta kepada para pelaku yang mengaku sebagai polisi tersebut. Setelah pelaku pergi, korban lantas melapor ke Polsek Liang Anggang.

"Korban ada menyerahkan uang Rp 7 juta yang didapat dari minjam saudaranya karena diancam akan dipidanakan pelaku," ungkapnya.

Polsek Liang Anggang yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dibantu Polda Kalsel. Keempat pelaku pun diamankan di tempat berbeda pada Sabtu (3/6).

"Kita amankan di tempat berbeda, untuk MA kita amankan di Banjarbaru, sedangkan tiga lainnya diamankan di Banjar," beber Syahruji.

Polisi turut mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa dua borgol, tiga mobil, dua baju serta ID card bertuliskan Team Kumba Polres Banjarbaru. Selain itu sisa uang hasil pemerasan Rp 3,6 juta.

"Sementara 3 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan," imbuhnya.

Atas perbuatannya saat ini keempat pelaku telah ditahan di Polda Kalsel guna penyelidikan lanjut. Para pelaku diancam hukuman 9 bulan penjara.

"Tiga masih dalam pengejaran, untuk para pelaku yang diamankan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara," pungkasnya.




(sar/ata)

Hide Ads