Pria lansia berinisial MS (60) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai mencabuli seorang bocah perempuan berusia 6 tahun. Pencabulan terjadi saat korban bermain bersama anak pelaku.
"Benar terjadi tindak pencabulan di bawah umur pelaku merupakan tetangga korban," ujar Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara kepada detikcom, Sabtu (3/6/2023).
Pencabulan terjadi pada di kediaman pelaku di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Rabu (24/5) pukul 13.00 Wita. Korban saat itu datang ke rumah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat kejadian korban sedang bermain bersama anak pelaku," terangnya.
Saat bermain, korban pergi ke ke kamar mandi berniat buang air kecil. Sesampainya di dapur korban bertemu pelaku yang saat itu baru selesai mandi dan hanya memakai handuk menutupi badan.
"Pelaku saat itu lagi cuci piring, saat korban masuk ke kamar mandi, pelaku ikut masuk dan melakukan pencabulan," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, korban pun pulang dan langsung menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. Tidak terima akan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Sungai Kunjang.
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan pada hari itu juga pelaku kita amankan di rumahnya bersama alat bukti," ujar Made.
Atas perbuatannya kini MS telah di tahan di Polsek Sungai Kunjang guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Untuk pelaku kita ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(hmw/hmw)