Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unismuh Makassar Terancam DO

Kota Makassar

Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unismuh Makassar Terancam DO

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Sabtu, 03 Jun 2023 00:00 WIB
Wakil Rektor III Unismuh Makassar Muhammad Tahir saat rilis kasus pengeroyokan mahasiswa di Polrestabes Makassar.
Foto: Wakil Rektor III Unismuh Makassar Muhammad Tahir saat rilis kasus pengeroyokan mahasiswa di Polrestabes Makassar. (Ihksan Bayu/detikSulsel)
Makassar -

Kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melibatkan 5 orang pelaku. Para pelaku yang merupakan mahasiswa itu pun terancam dikenakan sanksi drop out (DO).

Wakil Rektor III Unismuh Makassar Muhammad Tahir mengatakan sanksi terhadap pelaku akan diputuskan oleh komisi disiplin. Jika terbukti melanggar, mereka akan diberikan hukuman berat.

"Sanksi tergantung dari hasil penyelidikan dari komisi disiplin Universitas Muhammadiyah Makassar yang merupakan lembaga dewan kehormatan etik dan advokasi," ujar Tahir saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahir melanjutkan ancaman sanksi terberat terhadap pelaku yakni dikeluarkan dari kampus. "(Sanksi paling berat) DO atau pemberhentian," tambahnya.

Pihaknya pun menyerahkan kepada aparat kepolisian mengusut kasus ini. Tahir meminta agar para pelaku ditindak sesuai hukuman yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini kami menyerahkan secara penuh (kepada polisi) terkait dengan untuk kasus ini diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," ungkap Tahir.

Lebih lanjut, Tahir mengingatkan seluruh mahasiswa Unismuh Makassar untuk menjaga kondusivitas kampus. Dia berharap kejadian ini tidak berlanjut.

"Pada dua belah pihak tentu untuk bisa menenangkan diri dan seluruh mahasiswa agar hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," jelasnya.

Sementara Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan satu pelaku berinisial MR (20) sudah diamankan. Pelaku juga sudah ditahan.

"Kita amankan dan kita telah lakukan proses hukum dan juga melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka inisial MR," sebut Ngajib.

Ngajib mengatakan ada 4 terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Mereka diminta menyerahkan diri.

"Ada 4 rekan lainnya yang melakukan penganiayaan dan juga pengeroyokan," jelasnya.

Diketahui dua mahasiswa inisial EA (20) dan AW (20) dikeroyok di Lantai 2 gedung Iqra Unismuh, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Senin (29/5) sekitar pukul 14.30 Wita. Ngajib mengatakan pihaknya juga telah mengantisipasi adanya aksi susulan atas kejadian itu.

"Dari kejadian tersebut, kita bisa lakukan antisipasi perkembangan tindak lanjut atas kejadian tersebut," tandasnya.




(sar/sar)

Hide Ads