Polisi Sita 1.000 Botol Miras Ilegal Asal China di Makassar, 2 Pelaku Dibekuk

Kota Makassar

Polisi Sita 1.000 Botol Miras Ilegal Asal China di Makassar, 2 Pelaku Dibekuk

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Jumat, 02 Jun 2023 20:02 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat rilis kasus miras ilegal.
Foto: Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat rilis kasus miras ilegal. (Ihksan Bayu/detikSulsel)
Makassar - Polisi menggagalkan penyelundupan 1.000 botol minuman keras (miras) dan 23 kardus rokok ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan barang ilegal asal China tersebut.

"Kalau dari jumlah botol, ini kurang lebih sekitar 1.000, kemudian yang kedua itu 23 kardus rokok merek double happiness yang tanpa cukai (yang diamankan)," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Jumat (2/5/2023).

Barang ilegal tersebut diamankan di sekitar wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (31/5) sekitar pukul 23.00 Wita.

"Patut kita duga ini tentunya karena ilegal, jadi patut kita duga ini barang selundupan," tegasnya.

Dua pelaku inisial O dan J ditangkap saat polisi mengamankan barang ilegal itu. Ribuan botol miras dan puluhan dus rokok itu hendak dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Yang dua pelaku ini perannya adalah membawa, mengangkut barang ilegal menuju Morowali," ungkapnya.

Ngajib menjelaskan pihaknya masih mendalami pemilik barang ilegal tersebut. Pihaknya juga menduga barang ilegal sudah banyak beredar di sejumlah lokasi.

"Dari hasil penyelidikan kita, ini juga telah beredar di Kota Makassar, dan tentunya masih dalam proses pengembangan," tutur Ngajib.

"Ini masih kita kembangkan tentunya diselundupkan dari mana kemudian oleh siapa," tambahnya.

Kedua pelaku kini sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 142 juncto pasal 91 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 Juncto pasal 24 Undang-undang nomor 27 tahun 2014, dan pasal 199 Juncto pasal 114 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


(sar/asm)

Hide Ads