"Kalau dari jumlah botol, ini kurang lebih sekitar 1.000, kemudian yang kedua itu 23 kardus rokok merek double happiness yang tanpa cukai (yang diamankan)," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Jumat (2/5/2023).
Barang ilegal tersebut diamankan di sekitar wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (31/5) sekitar pukul 23.00 Wita.
"Patut kita duga ini tentunya karena ilegal, jadi patut kita duga ini barang selundupan," tegasnya.
Dua pelaku inisial O dan J ditangkap saat polisi mengamankan barang ilegal itu. Ribuan botol miras dan puluhan dus rokok itu hendak dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Yang dua pelaku ini perannya adalah membawa, mengangkut barang ilegal menuju Morowali," ungkapnya.
Ngajib menjelaskan pihaknya masih mendalami pemilik barang ilegal tersebut. Pihaknya juga menduga barang ilegal sudah banyak beredar di sejumlah lokasi.
"Dari hasil penyelidikan kita, ini juga telah beredar di Kota Makassar, dan tentunya masih dalam proses pengembangan," tutur Ngajib.
"Ini masih kita kembangkan tentunya diselundupkan dari mana kemudian oleh siapa," tambahnya.
Kedua pelaku kini sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 142 juncto pasal 91 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 Juncto pasal 24 Undang-undang nomor 27 tahun 2014, dan pasal 199 Juncto pasal 114 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(sar/asm)