Oknum ASN Pemprov Sulsel Gelapkan 2 Mobil Rental di Soppeng Ditangkap

Oknum ASN Pemprov Sulsel Gelapkan 2 Mobil Rental di Soppeng Ditangkap

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 02 Jun 2023 15:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan.
Foto: Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan. (Dok. Istimewa)
Soppeng -

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel berinisial HA (39) ditangkap lantaran menggelapkan 2 mobil rental di Kabupaten Soppeng. Pelaku HA bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.

"Betul, oknum ASN dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel yang bertugas di Soppeng diduga menggelapkan dua mobil rental. Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan kepada detikSulsel, Jumat (2/6/2023).

Ridwan mengatakan, pelaku menyewa mobil rental di salah satu tempat rental di Soppeng pada 5 Mei lalu. Namun setelah beberapa lama mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya itu pelaku melakukan rental mobil. Setelah mendapatkan mobil dia kemudian membawanya ke Makassar untuk digadaikan ke salah satu showroom di Makassar tanpa sepengetahuan pemiliknya," sebutnya.

Ridwan menerangkan, pemilik rental kemudian melaporkan hal itu ke polisi pada Selasa (9/5). Polisi kemudian mendapatkan informasi dari showroom kalau ada mobil yang akan digadaikan.

ADVERTISEMENT

"Itu pemilik showroom mobil melihat ada stiker di mobil itu yang menandakan sebagai mobil rental. Makanya pemilik showroom langsung menyebar informasinya dari grup ke grup. Setelah kami mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mencari lokasi tersangka," bebernya.

"Pelaku diamankan di Makassar saat dia mau bawa gadai itu dua mobil rental sekitar tanggal 15 Mei. Setelah itu kami jemput pelaku di Makassar, karena laporannya di Polres Soppeng," sambung Ridwan.

Ridwan menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Mapolres Soppeng. Pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.

"Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dugaan tindak pidana penggelapan dia diancam hukuman 4 tahun penjara. Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel terkait kasus ini," jelasnya.




(ata/asm)

Hide Ads