Seorang pria pemilik warung coto bernama Sulbun (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai memperkosa karyawannya yang berusia 15 tahun. Pelaku sempat berjanji untuk menikahi korban yang hamil akibat perbuatannya itu, namun tak kunjung ditepati.
"Jadi awalnya (setelah ketahuan hamil) dijanji dinikahi," ujar Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri saat ditemui detikSulsel, Kamis (1/6/2023).
Alim menjelaskan aksi bejat Sulbun terungkap setelah korban mengaku belum menstruasi kepada ibunya. Belakangan, korban kemudian mengaku telah diperkosa oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah di situlah ibunya beranggapan bahwa anak saya hamil. Jujurlah itu anaknya kalau dia pernah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.
Orang tua korban saat itu tidak langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Mereka terlebih dahulu meminta pertanggungjawaban dari pemilik warung coto itu.
"Selama ini kan masih komunikasi, mengatur jadwal pernikahannya dengan terduga tersangka. Namun sampai sekarang tidak terealisasi malah dapat ancaman dari pihak terduga tersangka," tuturnya.
Karena ancaman itu, pihak keluarga korban memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Sulbun kemudian diamankan polisi.
"Terima laporan itu langsung kita amankan terduga pelaku, jangan sampai ada hal-hal yang terjadi tidak diinginkan oleh pihak korban," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sulbun memperkosa karyawannya yang berusia 15 tahun dan merupakan penyandang disabilitas. Perbuatan pelaku mengakibatkan korban hamil 4 bulan.
"Pemilik warung coto (pelaku). Dia (korban) kan bekerja di situ cuci-cuci piring," ujar Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (1/6).
Sulbun ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Manggala, Makassar pada Rabu (31/5) sekitar pukul 22.40 Wita. Nasrullah mengatakan, aksi pelaku dilakukan ketika suasana warung sedang sepi.
"Lihat waktunya tidak ada orang dianu (perkosa) di situ," ungkapnya.
(asm/sar)