Seorang pengedar narkoba inisial JU (25) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, sabu seberat 4,3 kilogram diamankan.
"Dari pengembangan, sabu dengan berat bruto sekitar 4,3 kilogram ditemukan," kata Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Setiadi mengungkapkan penemuan barang bukti sabu itu berada di Kelurahan Inolobunggadue dan Tumpas Kecamatan Unaaha, Konawe pada Selasa (30/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran barang haram di tempat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi lalu melakukan pembuntutan terhadap pelaku," ujarnya.
Setiadi mengungkapkan setelah melakukan pembuntutan terhadap pelaku, polisi lalu melakukan penangkapan pelaku di TKP pertama di rumahnya. Polisi mengamankan sabu seberat 33,50 gram.
"Pelaku pertama ditangkap di rumahnya dan barang bukti yang diamankan 3 saset besar sabu berat 33,50 gram," ujar dia.
Lebih lanjut, Setiadi menjelaskan setelah menemukan pelaku dan barang bukti awal, polisi lalu melakukan pengembangan di waktu yang sama. Polisi lalu dibawa oleh pelaku di sebuah gudang bekas bengkel di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha.
"Di gudang ini ditemukan 2 bungkus plastik warna biru dan hijau yang masing-masing dibungkus dengan kain sarung. Di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,3 kilogram," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti ke Mapolres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Barang bukti sabu 4,3 kilogram sudah diamankan," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(ata/ata)