Irjen Teddy Minahasa Minta Linda Carikan Pembeli Sabu Terungkap dari Isi Chat

Berita Nasional

Irjen Teddy Minahasa Minta Linda Carikan Pembeli Sabu Terungkap dari Isi Chat

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 05:30 WIB
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba terkait kasus sabu
Foto: Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba terkait kasus sabu (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba mengungkapkan jika Irjen Teddy Minahasa meminta Linda untuk menjualkan barang bukti sabu sitaan seberat 5 kilogram. Permintaan Irjen Teddy ini terbongkar dari bukti chat.

"Pak TM (Teddy Minahasa) juga bilang pada Linda, dalam bahasa Jawa ya, saya kurang paham karena saya bukan orang Jawa, saya mengutip ya ini 'Iki ono barang 5 kg, tulung golekno lawan'. Tolong carikan lawannya, tolong carikan penjualnya, kira-kira begitu," ungkap Adriel kepada wartawan di LSPSK dilansir detikNews, Senin (24/10/2022).

Adriel awalnya menjelaskan jika Irjen Teddy Minahasa memberikan perintah kepada kliennya untuk menyisihkan barang bukti sabu di Polres Bukittinggi. Perintah itu juga disebutnya terungkap dari chat Teddy Minahasa kepada kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lihat dalam BAP bahwa ada chat, bukti chat-chat WA, Pak TM minta 'Mas, pisahkan ya, Mas, seperempat (kilo)'," jelas Adriel.

Irjen Teddy Kenalkan Linda ke AKBP Doddy

Adriel menyebutkan jika perkenalan Doddy dengan Linda difasilitasi Irjen Teddy. Selain itu, Doddy juga menjelaskan bahwa pihaknya menyisihkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram atas perintah Doddy Minahasa.

ADVERTISEMENT

"Karena Pak TM yang memerintahkan Doddy untuk menyisihkan. Pak TM juga yang mengenalkan Linda pada klien saya, Doddy, jadi tidak mungkin bertemu ini Linda dan Doddy (kalau tidak dikenalkan)," jelasnya.

Selain itu, Adriel menuding Irjen Teddy Minahasa sebagai inisiator atau penggagas penjualan barang bukti sabu di Bukittinggi.

"Tiga orang ini (Doddy, Linda, dan Syamsul) tidak mungkin membantu Pak TM dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang mana sudah disita oleh Polres Bukittinggi kalau tidak inisiator dan penggagasnya Pak TM," bebernya.

Irjen Teddy Minahasa diketahui ditangkap atas kasus narkoba. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 5 kilogram sabu.

Teddy Minahasa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam. Teddy Minahasa ditahan untuk 20 hari ke depan.

Tanggapan Pihak Irjen Teddy Minahasa

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menuturkan jika kliennya telah mengumumkan penyisihan 5 kg sabu barang bukti tersebut dalam konferensi pers. Menurutnya, enyisihan barang bukti tersebut untuk operasi narkoba selanjutnya.

"Saya sudah baca BAP-nya ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana Anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya," ungkap Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10).

"Jadi kalau memang niat mau menjual kenapa diumumkan? Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi, resmi dia mengumumkan. Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 Kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya?" terang Hotman.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..

Selain itu, Hotman Paris mengklaim jika penyisihan barang bukti 5 kg sabu tersebut sudah sesuai SOP. Penyisihan barang bukti dilakukan untuk keperluan di persidangan.

"Itu katanya untuk SOP mereka itu bahwa dari sebagian barang bukti yang dihancurkan itu memang harus ada barang bukti untuk persidangan. Dan pada waktu itu dihadiri walikota atau pejabat pemda setempat kalau nggak salah ya," jelasnya.

Menurut Hotman Paris, kliennya juga tidak tahu dan tidak pernah menerima uang dari penjualan barang bukti 5 kg sabu tersebut. Menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa juga telah memerintahkan AKBP Doddy untuk menarik barang bukti yang telah menyeberang kepada Linda di Jakarta.

"Itu saya baca di BAP dia bantah semua (terima uang) kan di BAP bilang tarik semua. Yang mengatakan ada perintah dari TM 5 Kg ditarik adalah si AKBP Dody Kapolresnya," terang Hotman.

"Cuma ada jawaban dari AKBP ada satu Kg keburu beredar terus tiba-tiba sesudah perintah tarik, 2 Kg didapat disita di bulan Oktober, 2 Kg di polres, 2 Kg di Linda. Sedangkan 24 September sudah diperintahkan tarik semuanya. Kok Oktober ada 2 Kg di Linda, 2 Kg di polres?" sambungnya.

Lebih lanjut Hotman menjelaskan ketika AKBP Doddy Prawiranegara ke Jakarta pada 21 September 2022, Irjen Teddy Minahasa tidak pernah memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi itu untuk menjual sabu.

"Waktu si Kapolres berangkat ke Jakarta dia mengatakan 21 September ketemu SDM Mabes berkaitan dengan mengurus promosi. Dan di BAP mengatakan 'salam ya sama ASSDM Polri', itu ada WA-nya si Teddy ke Kapolres, enggak ada kata-kata 'oke bawa barang bukti untuk dijual' nggak ada, alasannya (Doddy) ke Jakarta untuk bertemu AS SDM Polri untuk mengurus Polri," beber Hotman.

Halaman 2 dari 2
(tau/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads