Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kelautan dan Perikanan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial IR ditangkap polisi atas kasus penggelapan mobil rental milik warga dan penipuan 20 orang warga senilai Rp 400 juta. Pelaku IR sempat buron 5 bulan sebelum tertangkap.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Mamuju. Pelaku merupakan ASN di Dinas Perikanan (Mamuju)," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
IR ditangkap di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Minggu (28/5) malam. Polisi membekuk IR setelah mendapat laporan dari korban bernama Rahmat jika mobil miliknya yang dirental pelaku tak kunjung dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim yaitu laporan dari yang ditangani unit Tipiter mengenai penggelapan kendaraan," bebernya.
Jamal mengatakan IR menjalankan aksinya dengan modus merental mobil. Pelaku kemudian menjual mobil tersebut kepada orang lain.
"Modusnya (pelaku) itu dengan cara merental. Kemudian setelah dirental menjual kepada orang lain," tuturnya.
Selain itu, Jamal menambahkan menerima laporan terkait ulah pelaku yang menipu warga dengan menawarkan bantuan mobil usaha. Saat ini pihaknya telah mendapat 3 laporan dan diindikasikan masih akan bertambah. Pihak kepolisian pun tengah mendalami laporan tersebut.
"Rencana tindak lanjut dari proses menggabungkan dari beberapa tindak pidana. Untuk korban ada 3 LP dan masih ada beberapa korban yang masih sementara ke Polresta untuk melaporkan secara langsung perbuatan dari ASN ini (penipuan modus bantuan mobil usaha),"tegasnya.
Diketahui IR juga sempat dilaporkan kasus dugaan penipuan kepada 20 warga Kecamatan Tommo. Warga mengadu menjadi korban IR dengan total kerugian Rp 400 juta.
"Jadi bukan laporan (LP) tapi ada warga yang datang minta dilakukan mediasi karena mereka sudah dijanji peroleh bantuan," kata Kapolsek Tommo Ipda Kasmuddin kepada detikcom, Selasa (27/12/2022).
Kasmuddin menjelaskan para warga tersebut dijanjikan bantuan mobil dan motor usaha oleh IR. Namun hingga tiba bulan yang dijanjikan, bantuan tak kunjung diterima.
"Dijanjikan bantuan mobil dan motor diterima bulan 7 (Juli 2022) kemarin. Tapi sebelumnya harus ada yang dibayar dulu. Kalau mobil harus setor Rp 30 juta sedangkan motor itu Rp 3 juta," imbuhnya.
Para warga lalu meminta bantuan Polsek Tommo untuk mencari solusi atas kasus dugaan penipuan itu. Pihaknya lantas menggelar mediasi dengan perwakilan oknum ASN tersebut.
"Digelar mediasi awal Desember (2022) tapi yang datang bukan IR melainkan perwakilannya. Dicapai kesepakatan mau diganti dengan cara dicicil," pungkasnya.
(afs/hmw)