Sidang Putusan Sela Adik Mentan Haris Yasin Limpo Digelar Hari Ini

Sidang Kasus Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Sidang Putusan Sela Adik Mentan Haris Yasin Limpo Digelar Hari Ini

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 29 Mei 2023 09:29 WIB
Haris Yasin Limpo berompi warna pink saat ditahan Kejati Sulsel.
Foto: Haris Yasin Limpo berompi warna pink saat ditahan Kejati Sulsel. Dokumen Istimewa.
Makassar -

Sidang putusan sela adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar digelar hari ini. Sidang ini digelar setelah jaksa menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Haris pada sidang sebelumnya.

Dilihat dari situs resmi PN Makassar, sidang akan digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Senin (29/5/2023) pukul 10.00 Wita. Selain Haris, satu terdakwa lainnya, Irawan Abadi juga akan mendengar putusan sela dari hakim.

Pantauan detikSulsel di lokasi, Senin (29/5) sekitar pukul 10.00 Wita, jaksa penuntut umum sudah hadir di ruang sidang. Namun sidang ini belum digelar lantaran masih menunggu kehadiran kuasa hukum dan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan sidang hari ini juga disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel belum lama ini. Dia mengatakan jaksa yang menolak eksepsi terdakwa meminta hakim melanjutkan pemeriksaan di persidangan.

"Sidang ditunda tanggal 29 Mei 2023 dengan agenda sidang putusan sela," ujar Soetarmi kepada detikSulsel, Kamis (25/5/2023).

ADVERTISEMENT

Jaksa sebelumnya menegaskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa lantaran tidak beralasan dan tak mendasar.

"Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar," ujar jaksa dalam tanggapan eksepsinya di PN Makassar, Kamis (25/5).

"Menolak semua keberatan atau eksepsi terdakwa Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan," tegasnya.

Selain itu, jaksa juga menyinggung eksepsi terdakwa yang menilai surat dakwaan penuntut umum tidak sah. Dia menegaskan surat dakwaannya sudah memenuhi syarat.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP," tegasnya.

Oleh sebab itu jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian uang negara Rp 20 miliar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads