Tiga juru parkir (jukir) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai mengeroyok pria bernama Andi Arfandi (20). Korban dianiaya usai wanita bernama Nurul (23) yang merupakan pacar kakaknya terlibat cekcok dengan rekan pelaku.
"Andi Arfandi dikeroyok sama tukang parkir di belakang Mal Panakkukang (MP)," ujar Kapolsek Panakkukang Kompol Saharuddin kepada detikSulsel, Minggu (28/5/2023)
Peristiwa ini terjadi di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukkang, Minggu (28/5) sekitar pukul 18.30 Wita. Awalnya rekan pelaku bernama Luis (24) bertikai dengan teman kerjanya, Nurul karena persoalan sampah di tempat kerja pada Sabtu (27/5) pukul 19.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Luis ini nyuruh buang sampah si Nurul, hanya si Nurul bilang itu bukan sampahnya, jadi dia agak jengkel. Kemudian si Luis menarik tangannya Nurul sebanyak 2 kali," paparnya.
Insiden ini pun dilaporkan Nurul kepada pacarnya, Arisandi (25) hingga membuatnya emosi. Arisandi bersama adiknya, Arfandi lantas pergi menemui Luis di tempat kerjanya di Mal Panakkukang pada Minggu (28/5) pukul 14.00 Wita.
"Kemudian Andi Arisandi sama adiknya tadi siang datang ke MP depan konter kosmetik Matahari mencari Luis tapi tidak ketemu," ungkap Saharuddin.
Saharuddin menambahkan, Arisandi dan Arfandi pun kembali pada sore harinya. Saat itu Arfandi dikeroyok oleh 3 jukir yang merupakan rekan dari Luis.
"Habis maghrib 18.30 Wita tadi ternyata ribut lah di belakang MP. Ribut pertama ini adeknya Andi Arisandi, atas nama Andi Arfandi (20) dikeroyok sama tukang parkir di belakang MP. Tukang parkir ini temannya Luis, satu kampung dengan Luis," paparnya.
Di satu sisi, Luis juga terlibat perkelahian dengan Arisandi. Perkelahian ini pun dilerai oleh warga sekitar hingga polisi datang mengamankan.
"Kemudian Luis ini terlibat juga perkelahian dengan Andi Arisandi, pacarnya Nurul. Kemudian dilerai lah sama warga di sekitar situ kemudian datang anggota untuk mengamankan," jelas Saharuddin.
Ketiga jukir masing-masing pria inisial R (23), B (24) dan D (26) diamankan polisi usai kejadian, bersama Luis dan Arisandi. Sementara Arfandi masih berstatus saksi lantaran disebut sebagai pelapor dan korban pengeroyokan.
"Adeknya itu sebagai pelapor karena dikeroyok sama tukang parkir, kemudian tukang parkir 3 orang sudah kita amankan juga. Jadi 5 orang diamankan," imbuhnya.
Kelima orang yang terlibat perkelahian masih ditahan. Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP.
"Ditahan karena mereka saling melapor antara Luis dan dengan adeknya ini, dan mereka terlibat perkelahian. Ancaman pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman 5,6 tahun penjara," pungkasnya.
(sar/sar)