Kota Makassar

3 Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Adik Mentan Haris YL di Kasus Korupsi Rp 20 M

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 26 Mei 2023 08:40 WIB
Foto: Sidang Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL) kembali menjalani sidang kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsinya. Jaksa tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Haris.

Sidang tanggapan eksepsi berlangsung di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Jaksa meminta majelis hakim menolak semua eksepsi Haris dan terdakwa lainnya, Irawan Abadi.

"Menolak semua keberatan/eksepsi terdakwa Haris dan Irawan," demikian tanggapan jaksa dalam persidangan.


Dirangkum detikSulsel, Jumat (26/5), berikut 3 alasan jaksa menolak eksepsi Haris dan Irawan:

1. Eksepsi Terdakwa Tidak Beralasan dan Tidak Mendasar

Jaksa awalnya menyinggung eksepsi Haris dan Irawan atas surat dakwaan. Menurut jaksa, eksepsi terdakwa pada sidang yang digelar Senin (22/5) lalu tidak mendasar.

Oleh sebab itu, dia tegas menolak seluruh eksepsi Haris dan Irawan. Jaksa dalam persidangan juga meminta hakim menolaknya.

"Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar," tegasnya.

2. Jaksa Tegaskan Surat Dakwaan Sah

Jaksa berikutnya menanggapi eksepsi Haris dan Irawan yang mempertanyakan keabsahan surat dakwaan penuntut umum. Menurut jaksa, bantahan terdakwa tidak beralasan.

Jaksa pun meminta hakim menyatakan bahwa surat dakwan penuntut umum sifatnya sah dan memenuhi syarat.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP," tuturnya.

3. Perkara Patut Dilanjutkan

Jaksa dengan tegas mengatakan bahwa perkara yang diduga telah merugikan uang negara Rp 20 M patut dilanjutkan. Pihaknya ingin agar terdakwa lanjut diperiksa di persidangan.

"Melanjutkan memeriksa perkara terdakwa Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi," ujar jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian uang negara Rp 20 miliar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi mulai tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

"Dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 sampai dengan 2019 yang melibatkan terdakwa," katanya.

Baca eksepsi Haris dan Irawan di halaman berikutnya...




(hmw/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork