Polisi menetapkan ketua RT bernama Arifuddin di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka kasus penganiayaan warganya bernama Asriani (44). Penganiayaan terjadi usai korban protes tidak kebagian sembako.
Penetapan Arifuddin sebagai tersangka kasus penganiayaan dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (24/5) malam. Arifuddin selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka.
"Statusnya sudah ditetapkan tersangka penganiayaan. Tinggal dipanggil (untuk diperiksa sebagai tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan mengungkapkan, penganiayaan ini didasari persoalan pembagian sembako. Pelaku saat itu emosi lantaran proses pembagian sembako tidak berlangsung tertib.
"Gara-gara dia emosi dalam pembagian sembako itu, karena kondisi tidak tertib apa itu," katanya.
Akibat perbuatannya, Arifuddin kini dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Korban Dipukul-Dicekik
Ridwan mengatakan Asriani mengaku dianiaya oleh Arifuddin dengan cara dipukul di bagian wajah hingga dicekik. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Petta Punggawa Lorong 5, Kelurahan Timunan Lompoa, Kecamatan Bontoala, pada Selasa (16/5).
"Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban serta mencekik leher korban menggunakan jilbab yang mengakibatkan korban mengalami pipi sebelah kanan dan leher terasa sakit," terang Ridwan.
Ridwan menuturkan, perselisihan keduanya bermula ketika korban hendak mengambil kursi plastik miliknya. Hal tersebut lantas membuat pelaku tersinggung dan semakin naik pitam.
"Hal tersebut terjadi sehubungan korban ingin mengambil kursi plastik miliknya yang membuat pelaku merasa tersinggung," terangnya.
Korban-Pelaku Sempat Dimediasi
Upaya mediasi sudah dilakukan pihak kelurahan setempat namun berujung buntu. Pihak korban menolak untuk bertemu dengan pelaku hingga akhirnya melaporkan penganiayaan itu ke polisi.
Laporan polisi dibuat Asriani pada Selasa (16/5). Arifuddin dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Kasihan saya punya RT. Semalam kami rencana mau pertemukan tapi si pihak terduga korban tidak mau dimediasi," ujar Lurah Timungan Lompoa, Adimitra Setyawan.
(asm/hsr)