Pemuda berinisial SE (20) di Kota Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi karena merusak keranjang belanja hingga mengancam pegawai minimarket pakai parang. SE diduga dalam pengaruh minuman keras.
"Iya, kami berhasil menangkap SE yang merupakan tersangka pengrusakan keranjang," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto di Lobby Mapolresta Sorong Kota, Kamis (25/5/2023).
Peristiwa itu terjadi di minimarket Jalan Ahmad Yani depan Masjid Raya Al Akbar, Sorong pada Minggu (7/5) sekitar pukul 05.00 WIT. Tersangka diduga dalam pengaruh minuman keras saat hendak belanja di minimarket tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat masuk ke dalam minimarket, tersangka justru melakukan pengrusakan keranjang belanja dengan menggunakan parang," terang Kombes Happy.
SE langsung melarikan diri setelah merusak keranjang belanja dan mengancam karyawan minimarket. Pihak minimarket kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
"Kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memeriksa sejumlah saksi di TKP," kata Happy.
SE kemudian diamankan di rumah kosong tepatnya di belakang Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Sorong pada Jumat (12/5). SE terancam 1 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 1 Tahun penjara," terangnya.
(hsr/hsr)