Kronologi 3 Santri Bakar Sekolah Tahfiz Makassar Usai Dibatasi Keluar Asrama

Kota Makassar

Kronologi 3 Santri Bakar Sekolah Tahfiz Makassar Usai Dibatasi Keluar Asrama

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Kamis, 25 Mei 2023 20:29 WIB
Sekolah Tahfidzul Quran (STQ) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kebakaran. (Ihksan Bayu Aji Saputra/detikSulsel)
Foto: Sekolah Tahfidzul Qur'an (STQ) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kebakaran. (Ihksan Bayu Aji Saputra/detikSulsel)
Makassar -

Polisi mengatakan Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia terbakar di kawasan Hertasning, Makassar, sengaja dibakar oleh tiga oknum santri. Ketiga santri itu berdalih merasa jenuh dibatasi keluar asrama.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan ketiga santri berinisial MH (17) MF (16) dan MA (17) tersebut sudah tiga kali melakukan upaya pembakaran. Upaya pertama dan kedua tak sampai menyebabkan kerusakan parah.

"Ada 3 kejadian. Ini merupakan rangkaian kejadian yang sama," ujar Kombes Ngajib kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga santri awalnya membakar dapur sekolah pada Selasa (9/5). Namun aksi yang pertama tak sampai menyebabkan kebakaran membesar.

Para pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan cara membakar ruang tengah pada pada Rabu (17/5). Namun aksi yang kedua juga tak sampai menyebabkan kebakaran membesar.

ADVERTISEMENT

Ketiga santri itu kembali melancarkan aksinya pada Kamis (18/5) sekitar pukul 20.00 Wita.Para pelaku menuangkan bensin ke atas meja.

"Tanggal 9 Mei ini pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek api, dan kalau kejadian pada tanggal 17 Mei ini tersangka menuangkan bensin di meja," ungkapnya.

Ngajib mengatakan kebakaran pada Kamis (18/5) malam itu merupakan yang paling besar dari 2 kejadian sebelumnya. Api langsung berkobar dari lantai 4.

"Di lantai 4 salah satu dari pada pelaku ini merokok, kemudian membuang puntung rokok tersebut di dekat pintu balkon yang terbuat dari kayu dan puntung rokok tersebut menyala sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran," tuturnya.

Ngajib mengungkapkan dari 3 kejadian tersebut pelaku masing-masing memiliki peran dalam kasus ini. Pelaku MH membakar sapu ijuk hingga digunakan oleh MA untuk membakar dapur.

"Kemudian yang kedua saudara MF ini membeli bensin bersama saudara MH untuk digunakan membakar sekolah tersebut," jelasnya.

"Kemudian yang ketiga saudara MA membakar dapur dan meja depan pintu masuk lantai 3 dengan menggunakan bensin," lanjutnya.

Ketiga santri itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 187 dan atau 188 KUHPidana, Pasal 55, 56, Pasal 64 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.




(hmw/sar)

Hide Ads