"Tersangka itu tenaga harian lepas di Balai Sungai. Sedang diproses dan tersangka sudah ditahan," kata Dirkrimumum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (25/5/2023).
Polisi memproses tersangka setelah menerima laporan dari korban bernama Tirza. Menurut Gani, Tirza bersama 9 orang lainnya telah mengikuti arisan sejak tahun 2019.
Namun pada saat tiba giliran Tirza yang menerima dana arisan, pelaku JM justru tak mau membayar tagihan arisan. Gani mengaku Tirza telah menyetor dana arisan sebanyak 4 kali hingga menderita kerugian sebesar Rp 169 juta.
"Kerugian yang dilaporkan terakhir Rp 169 juta, karena korban sudah 4 kali mengikuti arisan," katanya.
Setelah meminta keterangan dari pelaku dan korban, pihak kepolisian mendapati korban dan 9 orang lainnya telah menyetor dana arisan. Namun pelaku enggan memberi uang arisan tersebut.
"Modusnya setelah mendapat arisan tersangka tidak mau bayar lagi dan berulang," ungkapnya.
Atas perlakuannya tersebut JM dikenai pasal 378 KUHPidana terkait penipuan dan pasal 372 KHUPidana perihal penggelapan. Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkara sudah lengkap, dan sudah dibawa ke kejaksaan,"pungkasnya.
(afs/hmw)