Pria di Banjar Tebas Leher Sahabatnya gegara Tak Suka Ditegur Pesta Miras

Kalimantan Selatan

Pria di Banjar Tebas Leher Sahabatnya gegara Tak Suka Ditegur Pesta Miras

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 25 Mei 2023 14:08 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Edi Wahyono
Banjar -

Pria berinisial AB (28) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menebas rekannya, Riskianur (25) menggunakan parang hingga luka pada wajah dan leher. AB tersinggung dimarahi korban usai pesta miras.

"Dipicu dari kata-kata kasar korban ke pelaku, dan pelaku juga dimarahi selesai pesta miras saat mengantar korban pulang," ujar Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji kepada detikcom, Kamis (25/5/2023).

Peristiwa itu terjadi Jalan Martapura Lama, Desa Gudang Hirang Kec. Sungai Tabuk, Banjar pada Selasa (23/5) pukul 11.30 Wita. AB yang tak suka dimarahi oleh korban kemudian pulang mengambil parang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya setelah itu pelaku pulang mengambil parang dan mencari korban," terangnya.

Setelah menemukan korban di Jalan Martapura Lama, AB pun tanpa pikir panjang langsung mengarahkan parangnya ke leher dan wajah korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku menebaskan sebilah parang ke leher dan wajah korban berkali kali yang mengakibatkan wajah korban luka parah hingga korban tidak bergerak lagi," ungkapnya.

Usai kejadian itu, AB kemudian melarikan diri meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya. Sementara polisi yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian meringkus AB di kediamannya pada Rabu (24/5). Parang yang digunakan menganiaya korban turut disita.

"Diamankan di rumah, saat diinterogasi ternyata korban dan pelaku ini berteman baik, namun saja perkataan kasar dari korban membuat pelaku emosi hingga terjadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Suwarji.

Saat ini AB telah ditahan di Polsek Sungai Tabuk guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. AB dijerat Pasal Pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads