Pria berinisial AM (32) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) tega memperkosa anak tirinya berumur 10 tahun sebanyak 4 kali. Pelaku berdalih melampiaskan aksi bejatnya lantaran kecewa dengan istrinya terkait persoalan keluarga.
"Perbuatan pelaku menyetubuhi korban dengan alasan pelaku melampiaskan kekecewaannya pada istri," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Iptu Tio mengatakan pelaku sempat memiliki masalah dengan keluarga istrinya. Namun pihaknya tidak merinci masalah yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui memperkosa putri tirinya itu lantaran memiliki rasa sayang yang berlebihan. Pelaku memperkosa korban saat istrinya keluar bekerja.
"Pelaku sampai melakukan perbuatan itu karena pengaruh rasa sayang berlebihan terhadap korban. Sehingga di saat ibunya sedang keluar bekerja, antara pelaku dengan korban tidur bareng sekamar lalu timbul nafsu," terangnya.
Tio menambahkan pelaku menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Pertama kali korban diperkosa pada November 2020 di rumah kontrakannya di Kecamatan Luwuk, lalu 2 kali di rumah nenek korban hingga di rumah warga pada Mei 2023.
"Satu kali di rumah kontrakannya, satu kali di rumah warga pada bulan Maret 2023. 2 kali di rumah nenek korban dan terakhir pada hari Senin 22 Mei 2023," beber Tio.
Sebelumnya diberitakan, AM ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri. Kasus ini terungkap usai ayah kandung korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polres Banggai.
AM ditangkap saat bermain domino di rumah temannya di Kecamatan Luwuk, Banggai pada Selasa (23/5) sekitar pukul 01.00 Wita.
"Polisi menangkap AM lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur," ujar Tio.
Korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). "Korban ini berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar," jelasnya.
(sar/sar)