Bocah 10 Tahun di Banggai Diperkosa Ayah Tiri 4 Kali, Pelaku Ditangkap

Sulawesi Tengah

Bocah 10 Tahun di Banggai Diperkosa Ayah Tiri 4 Kali, Pelaku Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 24 Mei 2023 19:21 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi bocah 10 tahun di Banggai diperkosa ayah tiri. (Luthfy Syahban)
Banggai -

Pria berinisial AM (32) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap usai memperkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Siswi SD tersebut diperkosa sebanyak 4 kali oleh pelaku.

"Polisi menangkap AM lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondi saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

AM ditangkap saat bermain domino di rumah temannya di Kecamatan Luwuk, Banggai pada Selasa (23/5) sekitar pukul 01.00 Wita. Kasus ini terungkap usai ayah kandung korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Banggai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban tanggal 23 Mei 2023," terangnya.

Tio mengungkap pelaku melakukan aksi bejatnya pertama kali di rumah kontrakannya di Kecamatan Luwuk pada tahun 2020. Kemudian berlanjut di 2 tempat berbeda pada tahun 2023 sebanyak 3 kali.

ADVERTISEMENT

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali. Satu kali di 2020, kemudian 3 kali di 2023. Korban ini berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar," kata Tio.

Pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban tengah keluar rumah. Melihat kondisi sepi, pelaku kemudian memasuki kamar korban dan memperkosa anak tirinya tersebut.

"Istri pelaku ini pergi bekerja di sebuah perusahaan, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban," bebernya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. "Sudah ditahan di Mapolres Banggai," jelas Tio.




(sar/sar)

Hide Ads