Eks Ketua DPRD Gorontalo Risman Ngaku Korban Usai Jadi Tersangka Narkoba

Gorontalo

Eks Ketua DPRD Gorontalo Risman Ngaku Korban Usai Jadi Tersangka Narkoba

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 23 Mei 2023 21:46 WIB
Eks Ketua DPRD Gorontalo Rahman Taha menangis saat digiring petugas narkoba. Dokumen Istimewa
Foto: Eks Ketua DPRD Gorontalo Rahman Taha menangis saat digiring petugas narkoba. Dokumen Istimewa
Gorontalo -

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Risman mengaku hanya korban dalam kasus ini.

"Saya ini korban pak, saya ini korban pak," kata Risman kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Sementara itu, kuasa hukum Risman Taha, Harson Antu mengatakan kliennya tertekan. Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak tahu apa-apa terkait kasus yang dihadapinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kondisi yang bersangkutan dalam tekanan apapun alasannya beliau itu merupakan korban, beliau tidak tau apa-apa," katanya.

Harson menambahkan kliennya semakin tertekan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia memastikan akan memberikan pembelaan kepada Risman.

"Terkait dengan masalah apa yang disampaikan Kapolda, itu juga salah-satu tekanan dari beliau. Kita akan melakukan pembelaan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Risman Taha sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan itu disampaikan oleh Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol.

"Hari ini kita tetapkan tersangka. Kita sudah menerapkan Pasal 112 Ayat 1 dan 114 Ayat 1," kata Irjen Angesta kepada wartawan, Selasa (23/5).

Angesta mengatakan Risman Taha ditetapkan tersangka atas perannya menyimpan dan menggunakan narkoba. Kendati demikian, polisi belum merincikan jenis narkoba yang digunakan oleh tersangka.

"(Peran Risman Taha) sebagai yang membawa menyimpan dan pengguna," katanya.

"Ada tiga paket kecil dan beberapa bekas atau tempat narkoba tersebut," lanjutnya.

Angesta meminta semua pihak menjauhi narkoba. Dia pun mewanti-wanti bahwa pihaknya akan menangkap siapa pun yang terlibat kasus narkoba.

"Bagi kami siapapun melakukan pelanggaran atau melakukan tindak pidana di Polda Gorontalo ini kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang-undang berlaku," katanya.




(hsr/hsr)

Hide Ads