Gadis ABG di Berau Diperkosa Kakak Ipar dan Pacar, Pelaku Ditangkap

Kalimantan Timur

Gadis ABG di Berau Diperkosa Kakak Ipar dan Pacar, Pelaku Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 23 Mei 2023 16:02 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Edi Wahyono)
Berau -

Gadis ABG berinisial SY (14) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) diperkosa pacarnya inisial AS (18) dan kakak iparnya, LP (36). Kedua pelaku kini diamankan polisi.

Pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (11/5) pukul 11.00 Wita, di kediaman korban wilayah di Kecamatan Gunung Tabur, Berau. Korban diperkosa kedua pelaku pada hari yang sama.

"Kejadian di hari yang sama, AS ini pacar korban, dan LP ini kakak ipar dari korban," jelas Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada detikcom, Selasa (23/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suradi menjelaskan, awalnya korban hendak beristirahat di kamarnya. Korban tiba-tiba dihampiri kakak iparnya, LP.

"Saat masuk di dalam kamar, pelaku yang merupakan kakak ipar dari korban memaksa korban berhubungan badan dengan cara mengancam korban," terangnya.

ADVERTISEMENT

Setelah kejadian, korban yang dalam keadaan syok dikejutkan dengan kedatangan pacarnya, AS. Korban lantas diajak jalan-jalan oleh pacarnya tanpa memberitahukan peristiwa yang menimpanya.

"Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh pelaku. Setelah itu korban dibawa ke kos," ujar Suradi.

Mirisnya sesampainya di kosan milik AS, korban malah kembali diperkosa. AS pun memintanya untuk tidak bercerita kepada siapapun.

"Setelah kejadian itu pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya," ungkapnya.

Suradi menuturkan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku SY. Korban menjadi lebih pendiam sehingga orang tuanya membawa SY ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau pada Jumat (19/5).

"Dibawa ke DPPKBP3A, awalnya korban diam dan tidak mau berterus terang. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui menjadi korban kekerasan seksual oleh pacarnya dan kakak iparnya sendiri," bebernya.

Orang tua SY lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga kedua pelaku ditangkap. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk motifnya sendiri para pelaku mengaku tidak dapat mengendalikan nafsu hingga terjadi tindak persetubuhan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.




(sar/sar)

Hide Ads