"Salah satu dari orang yang diamankan atas nama AS, 25 tahun, yang terlibat dalam aksi penembakan terhadap anggota Satgas Preventif Operasi Damai Cartenz yang mengakibatkan Bripda GAP meninggal dunia, Briptu F dan Bripda DB luka-luka akibat tembakan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Minggu (21/5/2023).
Ramadhan menyebut AS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Menurutnya, AS bergabung dengan KKB pimpinan KTH sejak 2021. AS membeli senjata api dari H dengan menukar emas seberat 20 gram.
"Yang kemudian senjata tersebut diserahkan kepada KTH pada 3 Maret 2022 di markas Yamoi," ujar Ramadhan.
Diketahui, Bripda Gilang tewas ditembak di Yahukimo, Papua Pegunungan pada 30 November 2022. Selain Bripda Gilang, 2 personel Brimob lainnya turut menjadi korban luka-luka yakni Briptu Fazuarsyah, dan Bripda Dona Bagaskara.
"AS turut serta dalam aksi penembakan terhadap anggota Brimob Satgas Preventif yang mengakibatkan 1 orang MD dan 2 orang luka-luka pada tanggal 30 November 2022 di Kabupaten Yahukimo," ujar Ramadhan.
22 Simpatisan KKB Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap 22 terduga simpatisan KKB di Kompleks Obio, Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada sekitar pukul 02.54 WIT, Selasa (16/5). Penangkapan ini didasari dugaan ke-22 simpatisan KKB itu ikut terlibat sejumlah aksi teror.
"Benar ada 22 orang yang diduga simpatisan KKB ditangkap di Yahukimo," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (16/5).
Kabag Ops Polres Yahukimo AKP Alwi Wairooy menegaskan penangkapan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Dia menyebut ke-22 terduga simpatisan KKB akan diproses hukum lebih lanjut jika terbukti.
"Jika terbukti bahwa orang-orang yang diamankan tidak bersalah, mereka akan segera dibebaskan. Namun, jika terbukti bersalah, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"paparnya.
(sar/ata)