Pria bernama Rizkiy Bobihoe (25) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak lari wanita lanjut usia (lansia) berinisial SH (70) hingga tewas. Rizkiy terancam 6 tahun penjara.
"Jadi pelaku dipidana penjara sesuai aturan hukum paling lama tiga sampai enam tahun," kata Kapolresta Gorontalo Kota AKBP Ade Permana saat di konfirmasi detikcom, Jumat (19/5/2023).
Ade menjelaskan insiden tabrakan maut itu terjadi di Jalan Madura, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo pada Minggu (14/5) sekitar pukul 08.32 Wita. Korban saat itu diketahui berjalan kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menabrak warga yang sementara berjalan kaki menuju selatan, arahnya ke selatan belum tau kemana. setelah itu dengan adanya kejadian tersebut pelaku melarikan diri," tuturnya.
Menurut Ade, korban tidak sempat memperhatikan mobil dari belakang yang berkecepatan tinggi ketika berjalan. Setelah tertabrak, korban terlempar sampai ke drainase hingga meninggal di lokasi.
"Kronologi awal jadi korban berjalan kaki di samping jalan, pada saat itu korban tidak melihat mobil dari belakang berkecepatan tinggi yang dikendarai pelaku sehingga kemudian tertabrak dan korban terlempar sampai ke drainase dan meninggal di tempat," katanya.
Ade mengungkap, tersangka sempat menyerempet sebuah bentor sebelum akhirnya menabrak korban. Insiden itu terekam kamera pengawas di sekitar lokasi.
"Terlihat di CCTV tersangka ini sempat menyerempet kendaraan bentor. Kami lihat kaca spion mobil tersangka rusak," sebutnya.
Ade menuturkan tersangka dalam keadaan mabuk ketika berkendara hingga menabrak korban. Saat diperiksa tersangka mengakui malamnya mengonsumsi minuman keras (miras).
"Tersangka sebelum kejadian, malamnya mengonsumsi miras alkohol, dan dalam keadaan mabuk," tuturnya.
Adapun pelanggaran hukum yang disangkakan kepada tersangka ada dua pasal ancaman yakni Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
"Pasal 310 ayat (4) berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Ade.
"Selanjutnya pasal 312 UU LLAJ menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polri terdekat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta," pungkasnya.
(hsr/hsr)