Dokter di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pasrah dipolisikan soal kasus penis bocah 9 tahun terbakar saat disunat. Oknum dokter yang melakukan khitan mengaku tak bisa membayar uang ganti rugi Rp 300 juta yang diminta keluarga korban saat mediasi.
"Kami kan melakukan mediasi, sampai dokternya pasrah. Yah sudahlah kalau begitu. Kami juga gak bisa apa-apa. Dokternya sampai pasrah karena tidak sanggup membayar sampai Rp 300 juta," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar dr Rifka MM kepada detikcom, Kamis (18/5/2023).
dr Rifka mengatakan saat ini dokter tersebut telah berhenti dalam kegiatan praktiknya. Namun pihaknya belum memutuskan untuk mencabut izin praktik dokter tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (keputusan izin praktik dicabut), Dia dihentikan dulu. Dia sempat agak down dengan kejadian ini. Jadi dia memang udah gak praktik," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, dr Rifka mengungkapkan kondisi awal penis bocah 9 tahun yang terbakar saat disunat. Ia mengatakan kerusakan penis pasien terjadi pada bagian uretra.
"Ini untuk pastinya saya tidak tau berapa persen (kerusakan). Setahu saya hanya di ujung di uretranya saja. Itu kemarin waktu saya dapat laporan awalnya," ujar dr Rifka, Kamis (18/5).
dr Rifka mengatakan korban awalnya disunat di sebuah klinik menggunakan metode laser. Namun karena kerusakan uretra, pasien anak tersebut langsung dirujuk ke Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa.
"Nah dirujuknya itu ke RS Anugerah Bunda Khatulistiwa. Di RS sudah ditangani sama dokter spesialis bedah anak," kata dia.
(hsr/hsr)