Berita Nasional

Fakta-fakta Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS Rp 8 Triliun

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 18 Mei 2023 06:30 WIB
Foto: Dok. Istimewa Kejagung
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS dengan kerugian negara Rp 8 triliun. Tersangka Plate langsung ditahan.

Plate awalnya mendatangi gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5). Politisi Partai NasDem itu diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya di kasus korupsi BTS ini.

"Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-teman penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).


Belakangan diketahui Plate sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek BTS. Plate menjadi tersangka yang keenam di kasus ini.

Pantauan detikcom, Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda di gedung Kejagung, Rabu (17/5). Plate ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.

Dirangkum dari detikNews, Kamis (18/5), berikut fakta-fakta Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka:

1. Jejak Kasus Korupsi Proyek BTS Rp 8 T

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula ketika kementerian itu memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Namun para tersangka yang telah ditetapkan Kejagung, terbukti telah melakukan rekayasa dan pengkondisian dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pelelangan.

Oleh sebab itu dalam proses pengadaannya, terdapat kondisi persaingan yang tidak sehat. Pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Sebelum Plate, jaksa lebih dulu menetapkan 5 orang tersangka di kasus ini. Berikut rinciannya:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

2. Kerugian Negara Capai Rp 8 T

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya menyebut nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

"Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2022).

Namun belakangan diketahui, kerugian yang ditaksir ternyata lebih besar. Angkanya bahkan mencapai Rp 8 triliun.

"Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP, ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar, sampai Rp 8 triliun lebih," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, Rabu (17/2).

Simak di halaman berikutnya: Peran Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Rp 8 T..




(hmw/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork