PDIP Minta Penetapan Tersangka Johnny Plate Tak Dikaitkan dengan Politik

Berita Nasional

PDIP Minta Penetapan Tersangka Johnny Plate Tak Dikaitkan dengan Politik

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 17 Mei 2023 15:50 WIB
Screenshot drooftalk Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga
Foto: Screenshot d'rooftalk Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga
Jakarta -

Partai PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS tidak dikaitkan dengan politik. PDIP menyebut proses hukum yang menjerat menteri dari Partai NasDem itu tak bisa diintervensi.

"Jadi jangan dari kita berpikir selalu ini ada kaitannya dengan proses politik, bahwa hukum is hukum, honestly. Hukum kan nggak bisa diintervensi misalnya soal bukti soal yang lain-lain kan tidak bisa, nanti kan akan dibuktikan proses hukum itu di pengadilan dan nanti akan diputuskan oleh hakim. Jadi menurut kami, ini katakanlah dugaan-dugaan yang berasumsi berandai-andai, tapi sekali lagi kalau kami menyakini di zaman era Pak Jokowi proses hukum berjalan dengan benar dan baik," kata Eriko Sotarduga dikutip dari detikNews, Rabu (17/5/2023).

Eriko menilai Kejagung sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka. Dia menyebut hal itu akan dibuktikan di dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya, bahwa proses hukum itu kan tidak bisa berjalan dengan begitu saja, katakan pun ada secara proses politik tapi kan proses hukum tidak bisa tanpa ada sebab akibat tanpa ada bukti. Ya kalau kita sebutnya tidak ada asap tanpa api, tidak mungkin seseorang dikatakan menjadi terlibat ini kalau tidak ada memang paling tidak kalau saya tidak salah, sekali lagi ini proses hukum ya, paling tidak, ada 2-3 alat bukti kan seperti itu. Tapi tentu ini kan harus dibuktikan di dalam pengadilan, proses hukum yang fairness yang betul-betul memang membuka semua hal ini kalau memang apakah beliau atau kah ada pihak-pihak lain yang terkait," tuturnya.

Lebih lanjut dia menyebut penetapan Plate sebagai tersangka merupakan hal yang memprihatinkan. Pasalnya Plate bagian dari pemerintahan yang menjabat sebagai Menkominfo sehingga ini dapat dijadikan pelajaran bagi pejabat lainnya.

ADVERTISEMENT

"Artinya ini kan juga hal yang sebenernya sangat memprihatinkan ya artinya sebagai bagian dari pemerintahan, kan ini juga menjadi satu koreksi juga bagi kita semua untuk berjalan dengan baik dan benar ke depannya, seperti itu," ujarnya.

Eriko juga mengatakan Plate harus menerima dan menghormati proses hukum tersebut. Dia pun memberikan apresiasi kepada kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Jadi kami di sini tentunya baru mendengar bahwa penahanan terhadap atau dijadikan tersangka terhadap Menkominfo Bapak Johnny G Plate yang baru kita terima sama-sama tentunya sebagai insan politik, sebagai WNI yang baik ya beliau tentu harus menghormati proses-proses hukum yang berlaku," ujarnya.

"Tentu kami memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung di mana ini adalah satu awal masuknya terhadap yang dinamakan kebenaran, jadi silakan tentu proses ini akan berjalan dan juga beliau sebagai Menkominfo sebagai pribadi tentu harus menjalani ini," imbuhnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.

Diketahui, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Simak Video: Johnny G Plate Ditahan, Siapa Pengganti Menkominfo?

[Gambas:Video 20detik]




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads