Akhir Pelarian Terpidana Korupsi Pasar Bone Rp 2,9 M Setelah 8 Tahun Buron

Akhir Pelarian Terpidana Korupsi Pasar Bone Rp 2,9 M Setelah 8 Tahun Buron

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 17 Mei 2023 09:00 WIB
Boni Tabrani, buron kasus korupsi ditangkap Kejati Sulsel. Dokumen Istimewa
Foto: Boni Tabrani, buron kasus korupsi ditangkap Kejati Sulsel. Dokumen Istimewa
Bone -

Pelarian Boni Tabrani, terpidana korupsi pembangunan dua pasar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan kerugian negara Rp 2,9 miliar berakhir di tangan tim Kejati Sulsel. Boni tertangkap setelah 8 tahun buron.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut terpidana Boni terlibat korupsi pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo di Bone dengan kerugian Rp 2.907.456.843. Boni lalu dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Namun Boni rupanya menolak menjalani hukumannya. Dia bahkan 3 kali mangkir dari panggilan jaksa saat akan dieksekusi ke dalam tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, nama Boni dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Nama Boni juga disetor ke tim Kejati Sulsel untuk diburu sebagai buron.

"Sudah disampaikan penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Bone melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," kata Soetarmi kepada derikSulsel, Selasa (16/5/2023).

ADVERTISEMENT

Namun butuh 8 tahun untuk mengakhiri pelarian Boni. Sang terpidana tersebut ditangkap di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Senin (15/5) pukul 23.15 WIB.

"Buronan atas nama terpidana Boni Tabrani yang telah diamankan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Watampone," tuturnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads