8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pasar Rp 2 M di Bone Ditangkap

Kota Makassar

8 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Pasar Rp 2 M di Bone Ditangkap

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 16 Mei 2023 16:38 WIB
Boni Tabrani, buron kasus korupsi ditangkap Kejati Sulsel. Dokumen Istimewa
Foto: Boni Tabrani, buron kasus korupsi ditangkap Kejati Sulsel. Dokumen Istimewa
Makassar -

Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap Boni Tabrani, seorang terpidana kasus korupsi pembangunan dua pasar dengan kerugian negara Rp 2,9 miliar di Kabupaten Bone. Tabrani diketahui sudah 8 tahun buron sebelum ditangkap.

"Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel menangkap terpidana buron bernama Boni Tabrani," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (16/5/2023).

Soetarmi mengatakan Boni merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo. Perbuatannya merugikan negara Rp 2.907.456.843.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Kejari Bone sudah mengundang terpidana Boni sebanyak tiga kali. Hanya saja Boni tidak menghiraukan sehingga dilaporkan ke Kejati Sulsel hingga ditetapkan sebagai buron.

"Sudah disampaikan penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Bone melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah delapan tahun lamanya, tim Kejati Sulsel akhirnya meringkus Boni di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Senin (15/5) pukul 23.15 WIB. Selanjutnya Boni langsung dijebloskan ke penjara.

"Buronan atas nama terpidana Boni Tabrani yang telah diamankan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Watampone," ujar Soetarmi.

Terpidana Boni akan menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurunganpenjara.




(hmw/ata)

Hide Ads