Spesialis Pencuri Tabung Gas di Kendari Ditangkap, 2 Pelaku Lain Buron

Sulawesi Tenggara

Spesialis Pencuri Tabung Gas di Kendari Ditangkap, 2 Pelaku Lain Buron

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Minggu, 14 Mei 2023 15:50 WIB
Pria inisial AA (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi lantaran mencuri 118 tabung gas 3 kg.
Foto: Pria inisial AA (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi lantaran mencuri 118 tabung gas 3 kg. (Dok. Istimewa)
Kendari -

Pemuda berinisial AA (22) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi atas kasus pencurian 118 tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. Pelaku melancarkan aksinya bersama 2 rekannya yang masih buron.

"Pelaku melakukan aksinya bersama 2 orang temannya dan masih dalam pencarian," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Fitrayadi mengatakan pelaku melancarkan aksinya bersama 2 rekannya sejak awal Mei 2023. Sebanyak 118 tabung gas 3 Kg digasak para pelaku di sejumlah tempat di Kota Kendari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku bersama 2 temannya melakukan pencurian 118 tabung gas elpiji 3 Kg di beberapa tempat di Kendari," bebernya.

Setelah mendapatkan tabung gas, para pelaku lalu menjualnya kepada para pengecer dengan harga bervariatif. Fitrayadi mengungkapkan para pelaku melakukan aksinya menggunakan mobil rental yang sengaja disewa untuk memudahkan pencuriannya.

ADVERTISEMENT

"Setiap selesai melakukan pencurian tabung gas elpiji, para pelaku langsung menjualnya ke beberapa pengecer di Kendari. Mereka menggunakan mobil rental saat melakukan aksinya," ungkap dia.

Selain mencuri tabung gas, para pelaku juga terlibat di beberapa kasus pencurian di antaranya pencurian HP dan uang Rp 1 juta di konter Jalan Sao-sao, Kelurahan Kadia, Selasa (25/4) sekitar pukul 20.20 Wita.

Kemudian, pelaku juga terlibat pencurian gitar elektrik di Jalan Sorumba Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia pada Selasa (28/3) sekitar pukul 04.00 Wita.

Fitrayadi menuturkan dari hasil pencurian tersebut, pelaku dan dua rekannya menggunakan uang tersebut untuk kehidupan sehari-hari dan pesta miras.

"Hasil pencurian digunakan untuk biaya hidup dan membeli minuman keras," ujar dia.

Pelaku dan barang bukti berupa 118 tabung gas 3 kg, 4 unit HP dan gitar elektrik dibawa ke Mapolresta Kendari. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.




(ata/hmw)

Hide Ads