Polisi Amankan 13 Motor Curian di Kalteng, Pasutri-Penadah Ditangkap

Kalimantan Tengah

Polisi Amankan 13 Motor Curian di Kalteng, Pasutri-Penadah Ditangkap

Riani Rahayu - detikSulsel
Jumat, 12 Mei 2023 19:20 WIB
Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus pasangan suami istri dan 2 penadah pencurian motor (curanmor).
Foto: Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus pasangan suami istri dan 2 penadah pencurian motor (curanmor). (dok.istimewa)
Kotawaringin Barat -

Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus pasangan suami istri dan 2 penadah pencurian motor (curanmor). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 13 unit motor.

"Benar, pelakunya adalah pasutri, anggota juga mengamankan 2 penadahnya. Total ada 13 unit motor yang diamankan, sebagian dari penadah sebagian masih di tersangka pasutri," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada detikcom, Jumat (12/5/2023).

Para pelaku yang diamankan yakni pasutri Heri Setyawan (33) dan Arianti (32) serta dua orang penadah Yadi (41) dan Asnomo (47). Aksi pencurian itu dilakukan para pelaku di Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai sejak Juli 2022 sampai Mei 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka keluar dari rumah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka juga sudah menyiapkan alat untuk melakukan pencurian dengan membawa kunci T yang sudah dimodifikasi," jelas Bayu.

Bayu mengungkap pasutri tersebut beraksi pada malam hari. Mereka mengintai motor yang ditinggalkan pemiliknya, saat mendapatkan target, pelaku langsung membawa motor tersebut ke rumahnya.

ADVERTISEMENT

"Mereka beraksi di waktu pukul 18.40 sampai 22.00 WIB, jalan sambil melihat-lihat, mencari sepeda motor yang diparkir ditinggal pemiliknya. Mereka berhenti di sekitar motor tersebut kemudian tersangka Heri turun dari motor dan tersangka Arianti pergi meninggalkan lokasi dengan membawa motor mereka langsung pulang dan menunggu di rumah," terangnya.

Usai melakukan pencurian, keduanya lantas menjual motor curiannya kepada Yudi dan Asmono. Sementara motor yang selama ini mereka ambil secara random.

"Iya secara random (curanmor), kemudian setelah diambil dijual ke penadahnya. (Jaringan) bukan hanya dijual ke penadah saja," tuturnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan adanya TKP lain dalam kasus curanmor ini. Atas perbuatannya Heri dan Arianti dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukumannya 9 tahun. Untuk penadahnya tersangka Yadi dan Asmono dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya.




(hsr/ata)

Hide Ads