Pilu Pemuda Tak Punya Salah di Kalteng Dibunuh Usai Bantu Pelaku Cari Anaknya

Kalimantan Tengah

Pilu Pemuda Tak Punya Salah di Kalteng Dibunuh Usai Bantu Pelaku Cari Anaknya

Riani Rahayu - detikSulsel
Jumat, 05 Mei 2023 11:45 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Foto: iStock
Kotawaringin Barat -

Pemuda bernama Febri Ahyani (20) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) tewas ditikam oleh pria bernama Misran (44). Ironisnya, Febri ditikam usai membantu pelaku mencari putrinya yang hilang.

Penikaman maut ini berawal saat pelaku Misran sudah satu bulan mencari anak gadisnya yang dibawa kabur oleh pacarnya bernama Alfin. Selanjutnya menantu Misran, yakni Roni ikut membantu mencari keberadaan putri pelaku atau adik iparnya.

Roni selanjutnya mendapatkan informasi dari rekannya, yakni korban Febri bahwa putri pelaku dan pacarnya sedang berada di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel. Roni dan Febri kemudian bergerak ke lokasi yang menjadi tempat persembunyian Alfin dan putri pelaku tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Roni awalnya datang lebih dulu ke Barakan itu, setelah itu menahan dan mengunci Alfin di Barakan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli Hermanto kepada detikcom, Rabu (3/5/2023).

Saat Roni menjaga Alfin agar tidak kabur, rekannya Febri menunggu di luar. Saat itulah pelaku Misran datang dan dia yang sudah terbawa emosi langsung menikam Febri karena dikira Alfin yang membawa kabur putrinya.

ADVERTISEMENT

"Tak lama datang pelaku Misran tanpa tahu Alfin yang mana dan langsung menikam Febri menggunakan keris, karena mengira Febri itu Alfin," jelasnya.

Tikaman keris membuat Febri seketika ambruk dan meninggal di tempat. Sementara Alfin berhasil kabur melalui pintu belakang Barakan.

"Iya korban langsung meninggal di tempat, ditikam satu kali di bagian perut depan sebelah kiri. Itu kerisnya agak panjang, jadi tembus dari depan ke belakang," terangnya.

Akibat peristiwa tersebut, polisi pun menetapkan Misran dan Roni sebagai tersangka. Misran ditangkap karena menikam Febri sedangkan Roni ditangkap usai Alfin melaporkannya kasus penganiayaan.

"Roni ini sempat memukul kepala bagian belakang Alfin hingga bocor, jadi dikenakan pasal penganiayaan," bebernya.

Atas perbuatannya, Roni dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.

"Untuk Misran yang menikam kena Pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara," pungkasnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads