Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial HA (59) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sabu. Legislator Fraksi PKS tersebut didaftarkan maju sebagai caleg berstatus petahana di KPU.
"Masih masuk kemarin (didaftarkan sebagai bacaleg PKS di KPU)," ungkap Ketua DPD PKS Sidrap Mahmud Yusuf kepada detikSulsel, Kamis (11/5/2023).
Mahmud mengatakan HA didaftarkan sebagai caleg PKS karena saat itu belum diketahui terlibat kasus sabu. Pihaknya juga baru mengetahui jika salah satu kadernya tersandung masalah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga baru tahu informasi setelah ada konfirmasi dari media. Dan (setelah dicek) ternyata memang betul adanya (ditangkap HA). Sementara diproses di kepolisian," paparnya.
Wakil Bupati Sidrap ini mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya akan mengambil kebijakan ketika status hukum HA sudah jelas berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.
"Kami sebenarnya sedang menunggu proses dari kepolisian saja. Dari PKS sudah jelas, ketika seseorang melanggar kode etik AD/ART tentu ada pemberhentian dengan tidak hormat begitu," jelas Mahmud.
Diberitakan sebelumnya, HA (59) ditangkap di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap pada pada Senin (9/5) lalu sekitar pukul 20.45 Wita. Namun polisi belum menjelaskan detail terkait kasus ini.
"Barang bukti yang ditemukan di TKP 1 saset kristal bening diduga sabu," sebut Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria, Kamis (11/5).
Saat diamankan, polisi turut menyita barang bukti 1 saset kristal bening diduga sabu. Selain itu ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
"Barang bukti yang ditemukan di TKP 1 saset kristal bening diduga sabu," jelasnya.
(sar/asm)