Oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial HA (59) diduga ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.
"Yang ditangkap diduga anggota DPRD Sidrap dan ini sementara pengembangan," ungkap Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria, Kamis (11/5/2023).
HA ditangkap di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap pada pada Senin (9/5) lalu sekitar pukul 20.45 Wita. Zakaria mengatakan penangkapan ini setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap pada 9 Mei lalu," paparnya.
Zakaria belum menjelaskan detail kronologi penangkapan pria diduga legislator itu. Sejauh ini kata dia, HA diamankan seorang diri.
"Sementara informasinya ditangkap sendiri (HA)," imbuh Zakaria.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu, 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.
"Barang bukti yang ditemukan di TKP 1 saset kristal bening diduga sabu," jelasnya.
Atas perbuatannya, HA terancam dijerat pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika gol I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 4 tahun atau lebih," paparnya.
(sar/asm)