Pria paruh baya bernama Amir (50) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap wanita lanjut usia (lansia) berinisial N (60) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengobati anak korban yang dalam kondisi ODGJ.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan kejadian itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban pada Senin (8/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu korban hanya berdua dengan anaknya di dalam rumahnya.
"Pelaku kemudian mendekati korban yang saat itu tengah berbaring di ruang tamu," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku tiba-tiba menindih korban yang saat itu dalam keadaan berbaring. Kaget atas tindakan pelaku, korban kemudian memberontak namun pelaku langsung mencekik leher korban hingga pingsan.
"Kemudian pelaku memperkosa korban dalam keadaan tidak sadar," terangnya.
Pelaku kemudian meninggalkan korban yang masih dalam keadaan pingsan. Peristiwa itu kemudian diketahui keluarga korban yang melihat N dalam kondisi memar dan pakaian dalamnya berada di dekat dinding pada Selasa pagi (9/5).
Aksi bejat pelaku kemudian dilaporkan keluarga korban ke Bhabinkamtibmas setempat, pelaku kemudian langsung diamankan di hari yang sama. Herman menuturkan pelaku merupakan warga Kabupaten Banggai, Sulteng dan sudah 2 bulan menetap di desa tempat tinggal korban.
"Pelaku ini dari Banggai. Dia (pelaku) infonya sebagai dukun, mengobati anak korban yang dalam gangguan jiwa sejak satu bulan lebih," jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Mamuju Aipda Hermanto menambahkan pelaku mengakui perbuatannya. Namun saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui (telah memperkosa korban). Tapi kita juga kan mau periksa saksi-saksi dulu," jelasnya.
(ata/sar)