Biadab! Pria di Nabire Papua Tengah Perkosa Lalu Bunuh Balita 3 Tahun

Papua Tengah

Biadab! Pria di Nabire Papua Tengah Perkosa Lalu Bunuh Balita 3 Tahun

Agus Umar Dani - detikSulsel
Jumat, 05 Mei 2023 21:11 WIB
ilustrasi
Ilustrasi. Foto: Dok.Detikcom
Nabire -

Seorang pria inisial FM (29) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah memperkosa lalu membunuh balita berusia 3 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan lantaran terpengaruh minuman keras.

"Yah motifnya begitu, karena terpengaruh minuman keras sehingga dia melakukan pemerkosaan dan melakukan pembunuhan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny Ady Prabowo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (5/5/2023).

Benny mengatakan tim gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota meringkus pelaku FM pada Rabu (3/5) sekitar pukul 19.00 WIT. Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku melakukan aksinya dengan tujuan memperkosa korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku FM berhasil ditangkap kemudian diamankan di rumah tahanan Polres Nabire. Untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban," ujarnya.

Benny menjelaskan kasus ini terungkap saat menerima laporan keluarga korban mengenai penemuan mayat di tengah hutan bakau di Jalan Rawaudo, Kabupaten Nabire, Rabu (3/5). Korban AI ditemukan tewas dalam kondisi celana panjang yang terlilit di leher korban.

ADVERTISEMENT

Laporan keluarga korban diterima Polres Nabire pada Rabu, (3/5). Dengan nomor laporan yakni LP/B/183/2023/SPKT/RES NABIRE/POLDA PAPUA

"Penemuan jasad diawali dengan adanya laporan dari keluarga korban yang melaporkan penemuan jasad tersebut, kemudian tim gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota mendatangi TKP," ujarnya.

Pelaku disangkakan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP. Pelaku terancam penjara 15 tahun.

"Pelaku FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tutupnya.




(ata/ata)

Hide Ads