Begal Payudara Mahasiswi-Tikam Rekan Korban, Sekuriti di Makassar Ditangkap

Kota Makassar

Begal Payudara Mahasiswi-Tikam Rekan Korban, Sekuriti di Makassar Ditangkap

Agus Umar Dani - detikSulsel
Jumat, 05 Mei 2023 16:40 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Foto: iStock
Makassar -

Sekuriti Universitas Islam Makassar (UIM), Sudirman (26) ditangkap akibat melakukan pelecehan seksual memegang payudara mahasiswi. Pelaku juga menikam rekan korban dengan badik.

Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan kasus tersebut berawal saat korban berinisial BL (22) mengadu ke rekan-rekannya terkait aksi pelecehan yang dia alami pada Kamis (4/5) malam. Rekan-rekan korban lantas menghampiri sekuriti tersebut.

"Jadi ada perempuan, teman-temannya itu laporan kalau ada asusila yang dilakukan, ada pegang payudara, pelakunya itu sekuriti kampus UIM," kata Kombes Ngajib saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Jumat (5/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang rekan korban, Alif Alamsyah (21) langsung meminta penjelasan kepada sekuriti Sudirman. Namun pelaku tanpa basa-basi langsung menikam korban.

"Temannya ini klarifikasi ke sekuriti. Saat klarifikasi terjadi amarah, akhirnya sekuriti itu (menikam) pakai badik, korban (penganiayaan) luka di tangan sama dada," kata Ngajib.

ADVERTISEMENT

Ngajib menerangkan Sudirman sendiri diduga melancarkan aksi bejatnya dalam keadaan mabuk. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, kisaran pukul 18.00 Wita menjelang malam.

"Kalau itu (dugaan pelecehan seksual) sih dalam keadaan mabuk. Kemarin malam (Kamis), jam enam kalau tidak salah, mendekati jam tujuh," tambah Ngajib.

Terkait korban penikaman, dia mengalami luka tusukan pada bagian dada dan tangan sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Ngajib juga telah membesuk korban malam tadi.

"Korban sudah sembuh, tadi malam saya sudah jenguk, sekarang sudah pulang dia, kondisinya baik," katanya.

Sementara pelaku Sudirman kini sudah ditahan di Polrestabes Makassar. Pelaku dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

"Pelakunya itu dijerat Pasal 351 (KUHPidana). Saat ini sudah ditahan," tandasnya.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads