Oknum polisi Bripka JD di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditahan Propam usai diduga tega menganiaya lansia berinisial MW (62). Bripka JD dituding menggesek wajah korban di lantai, namun tudingan itu dibantah oleh JD.
"Kalau dari keterangan DJ saat itu hanya menarik kerudung hingga (korban) terjatuh, kalau pengakuan dari ibu (MW) dia bilang digilas (wajahnya digesek di lantai)," jelas Kapolsek Gambut Iptu H Ruspandi kepada detikcom, Jumat (5/5/2023).
Ruspandi menyebut pihaknya akan mempertimbangkan pengakuan korban dan Bripka JD. Dia menyebut pihak pengadilan nantinya akan membuktikan masing-masing pernyataan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita enggak bisa ambil keterangan satu saja. Nanti dari JD (pernyataan) mungkin bisa dibuktikan di pengadilan," terangnya.
Diketahui penganiayaan terjadi di kediaman Bripka JD Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gambut, Banjar, pada Senin (1/5). MW yang bekerja sebagai ART di rumah Bripka JD terlibat perselisihan masalah pagar.
"Pagarnya menutupnya kurang rapat, maklum (korban) sudah tua, jadi nutup pagarnya kurang rapat," tutur Ruspandi.
Bripka JD mengklaim MW sempat melontarkan kata-kata kasar. Bripka JD yang tersinggung kemudian meludahi hingga menarik MW sampai terjatuh ke lantai.
"Ada perkataan kurang baik lah (oleh MW) kepada JD, lalu JD meludahi ibu. Karena kurang puas lalu ditarik kerudungnya, lalu terjatuh ke lantai," ungkapnya.
Atas kejadian itu, MW pun melaporkan Bripka JD atas kasus penganiayaan yang dialaminya tersebut ke Polsek Gambut.
"Dilaporkan pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sekira jam 19.44 Wita," ucapnya.
Usai laporan tersebut, Bripka JD diamankan dan langsung ditahan serta jabatannya sebagai Anggota Polsek Banjarmasin Timur dinonaktifkan.
"Yang bersangkutan sudah kita nonjobkan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan Sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD, " jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana, Kamis (4/5).
Sabana menuturkan Propam kini tengah memeriksa Bripka JD. Pemeriksaan masih berproses.
"Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD," tuturnya.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan Bripka JD. Sabana memastikan akan memberikan perlindungan hukum terhadap MW.
"Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak ada maksud untuk menghentikan kasus. Saya tegaskan kasusnya tetap jalan," jelas Sabana.
(hmw/hsr)