Haris Yasin Limpo Tersangka Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M Segera Disidang

Haris Yasin Limpo Tersangka Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M Segera Disidang

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Rabu, 03 Mei 2023 23:10 WIB
Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar.
Foto: Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi (IA) tersangka kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar segera disidang. Berkas perkara Haris dan Irawan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pekan depan.

"Tim penuntut umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar," ujar Kasi Penkum Soetarmi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Jaksa penyidik Kejati Sulsel sudah menyerahkan tersangka Haris dan Irawan serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar pada Rabu (3/5). Gazali ditempatkan di Lapas Kelas 1A Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim jaksa penyidik pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar bertempat di Lapas Kelas 1A Makassar terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar," ungkap Soetarmi.

Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan perbuatan Haris dan Irawan menyebabkan negara mengalami kerugian sebanyak Rp 20 miliar

ADVERTISEMENT

"Perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Haris Yasin Limpo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Haris menjadi tersangka bersama Irawan Abadi.

"Ada dua yang kita tetapkan tersangka hari ini," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (11/4).

Soetarmi mengatakan Haris merupakan Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019. Sedangkan Irawan Abadi menjadi Direktur Keuangan periode 2017-2019.

"Pertama inisial HYL selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019," kata Soetarmi.

"Yang satu lagi inisial IA selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017 sampai dengan 2019," sambungnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads