Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu dan 20 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan 4 orang yang terlibat dalam peredaran barang haram ini.
"Betul, ditemukan 5 kilogram sabu yang masuk melalui DAMRI logistik, rencana akan diedarkan di Kobar dan sekitarnya, sedangkan 20 butir ekstasinya anggota dapatkan di TKP lainnya, jadi mereka ini merupakan jaringan," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada detikcom, Selasa (2/5/2023).
Empat pelaku yang diamankan yakni Irfan (22) dan Saifullah (41) berperan sebagai kurir. Kemudian Irfa (22) selaku koordinator, dan Nico (32) tahanan Lapas Pangkalan Bun yang juga sebagai koordinator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Kantor Damri Jalan Kawitan I, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (26/4). Saat itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya sabu yang masuk ke wilayah Kobar melalui DAMRI Logistik.
"Saat kami ke sana, benar ditemukan sabu 5 kilogram tersebut di dalam kardus terbungkus karung. Kami juga turut mengamankan pelaku Irfan di sana," jelasnya.
Irfan mengaku hanya mengambil paket tersebut atas permintaan pelaku Irfa. Selanjutnya, polisi mendatangi tempat Irfa di BTN Amaralis III Nomor E26, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
"Di TKP kedua kami temukan lagi 2,04 gram sabu dan 20 butir ekstasi milik pelaku Irfa. Menurut keterangan pelaku, sabu dan ekstasi tersebut merupakan sisa dari trip sebelumnya yang diantar oleh pelaku Saifullah. Jadi kami amankan keduanya," terang dia.
Tak sampai di situ, dari hasil pendalaman kembali didapati pelaku Nico yang rupanya mengendalikan mereka semua dari dalam Lapas. Nico turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
"Kami koordinasi dengan Lapas untuk mengamankan pelaku Nico," bebernya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kobar untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk barang bukti masih kami dalami didapatkan dari mana. Untuk ancaman hukuman mereka minimal 5 tahun maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(hsr/hsr)