Polisi mengamankan dua pria berinisial AP (36) dan IM (41) di Gorontalo terkait penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Polisi turut menyita 500 liter miras cap tikus dari tangan keduanya.
"Kami mengamankan dua pelaku yang menjual minuman keras jenis cap tikus sebanyak 500 liter tanpa izin," kata Kapolresta Gorontalo AKBP Ade Permana saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (28/4/2023)
Ade mengatakan AP diamankan di TPI Pelabuhan Gorontalo, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Rabu (26/4) sekitar pukul 16.00 Wita. Awalnya polisi mendapat laporan adanya transaksi jual beli miras di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan AP yang sedang menjual minuman keras," ujarnya.
Dari tangan AP, polisi menyita 4 sak miras cap tikus yang masing-masing berisi 12,5 liter. setelah diinterogasi AP mengaku jika dirinya hanya kurir yang ditugaskan untuk mengantar barang haram tersebut.
"Kami dapatkan satu karung berisi 4 sak cap tikus berisi 12,3 liter. AP mengaku hanya sebagai kurir," ujar Ade.
Berdasarkan keterangan AP, polisi kemudian mendatangi rumah IM yang disebut sebagai pemilik minuman keras tersebut. Di rumah IM, polisi mengamankan 36 sak miras cap tikus masing-masing berukuran 12,5 liter.
"Total keseluruhan yang kita dapatkan adalah 40 sak, atau kita liter kan sebanyak 500 liter," imbuhnya.
Ade menambahkan IM mengaku mendapatkan minuman keras tersebut dari rekannya di Sulawesi Utara. Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polresta Gorontalo Kota.
"Menurut keterangan IM minuman keras cap tikus itu dari Provinsi Sulawesi Utara. Barang bukti kami sudah amankan untuk penyelidikan lanjutan," pungkasnya.
(hsr/asm)