Polisi Tangkap 2 Pengguna Narkoba di Pohuwato, Pelaku Jadi Tersangka

Gorontalo

Polisi Tangkap 2 Pengguna Narkoba di Pohuwato, Pelaku Jadi Tersangka

Apris Nawu - detikSulsel
Kamis, 27 Apr 2023 23:30 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi pengguna narkoba ditangkap. (Rifkianto Nugroho)
Pohuwato -

Polisi mengamankan dua pengguna narkoba jenis sabu masing-masing pria inisial OS (31) dan wanita MY (49) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka pemakai narkoba dan sudah kami amankan beserta barang bukti," kata Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H Turangan ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (27/4/2023).

Renly mengatakan keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Rabu malam (26/4). MY diamankan di Desa Buntulia, Kecamatan Duhiadaa, sedangkan OS diringkus di salah satu hotel di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sendiri-sendiri. Mereka tidak saling kenal," tambahnya.

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan. Personel yang dibagi dalam dua tim langsung turun ke lokasi.

ADVERTISEMENT

"Saat itu segera melakukan penangkapan dan penggeledahan. terhadap pelaku, petugas menemukan narkoba," kata Renly.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan MY beserta barang bukti 1 paket kemasan pipet berisi narkotika jenis sabu. Sementara untuk OS ditemukan 4 paket klip berisi sabu.

"Kami mengamankan 1 paket kemasan pipet dan 4 paket klip berisi Narkotika jenis sabu," terangnya.

Keduanya dinyatakan positif sabu usai menjalani tes urine. Sementara barang bukti dibawa ke BPOM Kota Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku sudah kami tahan dan sudah ditetapkan tersangka," jelas Renly.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar," pungkasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads