KPK Periksa Sekda Papua Terkait Kasus TPPU Lukas Enembe

KPK Periksa Sekda Papua Terkait Kasus TPPU Lukas Enembe

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 17 Apr 2023 13:42 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi-detikcom)
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi-detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa Sekda Papua Ridwan Rumasukun terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. Pemeriksaan ini menelusuri aset Gubernur Papua nonaktif tersebut.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dilansir dari detikNews, Senin (17/4/2023).

Pemeriksaan itu dilakukan di Polda Papua pada Jumat (14/4). Ali menyebut ada lima saksi yang dimintai keterangan, salah satunya Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu KPK turut memeriksa Timotius Enumbi (Swasta), Stevani Moningka (Bag. Keuangan PT Melonesia), Hengki (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR) dan Reza Bayu Pahlavi Ayomi (ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop-Hamadi II).

Ali mengungkapkan satu orang saksi absen dari pemeriksaan tersebut. Saksi tersebut merupakan pengacara Lukas Enembe bernama Aloysius Renwarin.

ADVERTISEMENT

"Saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik di penjadwalan berikutnya," jelas Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan kelima saksi yang telah diperiksa KPK tersebut dicecar soal kepemilikan aset dari Lukas Enembe. KPK tengah mendalami aset Lukas yang disamarkan dengan nama orang lain.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," ujar Ali.

Kasus TPPU Lukas Enembe

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan Enembe sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya terlebih dahulu.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/4).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik terus bergerak menelusuri seluruh aset terkait perkara ini. Melalui penetapan Lukas sebagai tersangka TPPU, KPK berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan berjalan optimal.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.

KPK Sita Aset Luka Enembe Rp 40 M

KPK juga menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi. Total aset yang disita mencapai Rp 40 miliar.

"Betul. Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4).

Ali menyampaikan aset yang disita berupa bangunan hotel yang berlokasi di Jayapura, Papua. Bangunan hotel itu berdiri di sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi.

"Dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads