Pasangan suami istri (pasutri) bernama Edo Yuhan dan Ani di Sulawesi Tengah (Sulteng) melapor ke polisi usai mobil Fortuner miliknya ditarik paksa debt collector berinisial H. Kasus ini dilaporkan korban ke Polda Sulteng.
"Benar, SPKT Polda Sulteng telah menerima laporan saudara Edo Yuhan tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Sugeng mengatakan kasus ini berawal dari korban yang menempuh perjalanan ke Desa Marawola, Sigi pada Sabtu (25/3) untuk melaksanakan puasa di kampungnya. Saat berada di desa, tiba-tiba debt collector datang dan mengambil paksa kunci mobilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika mobil diparkir di jalan, tiba-tiba debt collector datang langsung meminta korban ikut ke kantor cabang finance dan mengambil paksa kunci mobil dan STNK," terangnya.
Berdasarkan penjelasan debt collector, penarikan dilakukan lantaran korban sudah menunggak cicilan mobil 2 bulan. Mobil tersebut dibeli korban melalui jasa pembiayaan Finance Astra Credit Companies (ACC) di Palu.
"Penarikan dilakukan pihak finance karena korban menunggak pembayaran selama dua bulan," bebernya.
Korban kemudian mendatangi kantor pembiayaan tersebut untuk membayar tunggakan sebesar Rp 27 juta. Saat berada di Kantor ACC, kedua korban heran lantaran dimintai biaya tambahan jasa Debt Collector Rp 40 juta.
"Tidak hanya disitu, korban yang berniat membayar tunggakan selama dua bulan masih dibebani untuk membayar biaya penanganan Debt Collector sebesar Rp 40 juta," jelas Sugeng.
Setelah melakukan konsultasi ke beberapa pihak, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulteng pada Rabu (26/4). Laporan korban teregistrasi di SPKT Polda Sulteng dengan nomor STTLP/88/IV/2023/SPKT/Polda Sulteng.
"Laporannya baru diterima, tentunya akan dipelajari dan akan segera dilakukan penyelidikan terlebih dahulu" pungkasnya.
(hsr/hsr)