Penegasan Kombes Teguh Dicopot Kapolda Kaltara Bukan karena Pidana-Kode Etik

Kalimantan Utara

Penegasan Kombes Teguh Dicopot Kapolda Kaltara Bukan karena Pidana-Kode Etik

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 24 Apr 2023 06:02 WIB
Kombes Teguh Triawantoro dicopot dari Kabid Propam Polda Kaltara. Dokumen Istimewa
Foto: Kombes Teguh Triawantoro dicopot dari Kabid Propam Polda Kaltara. (Dokumen Istimewa)
Bulungan -

Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kombes Teguh Triawantoro dari jabatan Kabid Propam Kaltara. Kombes Teguh lantas mengklaim dirinya tidak melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik.

"Saya tidak ada label pelanggaran yang saya bawa Jenderal," tegas Kombes Teguh dalam rekaman audio yang beredar, Minggu (23/4/2023).

Pernyataan itu disampaikan Kombes Teguh di hadapan Irjen Daniel dan jajaran Polda Kaltara saat apel pada Rabu (12/4) pukul 08.00 Wita. Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat membenarkan pernyataan Kombes Teguh dalam rekaman yang beredar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak ada pemberhentian ini sementara waktu atau pencopotan ini, saya tidak ada pelanggaran pidana, kode etik maupun disiplin yang ada," ucap Kombes Teguh.

Kombes Teguh mengatakan keputusan itu membuat dirinya menjadi kuat. Namun dia menekankan pernyatannya tersebut bukan sebagai bentuk melakukan manuver.

ADVERTISEMENT

"Demi Allah kami tidak ada manuver dan lain sebagainya dan kami terima kalau memang ini. Karena saya yakin bahwa saya, Jendral menyampaikan pemberhentian itu, saya tanpa label tanpa ada pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.

Kombes Teguh pun berharap ada proses invetigasi atas kasus yang diduga membuatnya diberhentikan dari Propam Polda Kaltara. Kasus yang dimaksud terkait hilangnya barang bukti BBM ilegal oleh oknum polisi.

"Kalau memang saya salah, memang kami siap diperiksa, Bapak Irwasda juga harus bertanggung jawab, artinya silahkan diaudit, audit kinerja dan saya tidak akan protes apabila nanti akan turun audit investigasi," ucap Kombes Teguh.

Kombes Teguh mengaku tidak mempermasalahkan soal pencopotannya. Dia mengaku siap menanggung kesalahan anggotanya karena sudah menjadi risiko pekerjaan.

"Kami tidak ada masalah dengan jabatan, itu resiko kami. Kalau memang itu kesalahan anggota kami, kami sudah sampaikan ke Jenderal, berarti yang salah saya dan saya siap menerima limpahan kesalahan anggota saya ke saya," jelasnya.

Dia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Kaltara yang sudah sempat memberikannya kepercayaan. Di akhir pernyatannya, Kombes Teguh mengaku akan tetap mengabdi sebagai anggota Polri.

"Saya mohon izin Jenderal sekali lagi, saya tetap jadi singa dan macan yang hidup di lingkungan kambing yang mungkin makan rumput, tapi saya tidak akan makan rumput," imbuh Kombes Teguh.

Diketahui, Kombes Teguh dicopot dari jabatan Kabid Propam Kaltara berdasarkan surat perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/Kep/2023 pada 10 April 2023. Polda Kaltara menyebut pemberhentian tersebut merujuk pada Perkap Nomor 15 Tahun 2015.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengatakan kebijakan itu berdasarkan rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karier. Pencopotan Kombes Teguh dikatakan telah dilaporkan ke Mabes Polri.

"Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," ucap Kombes Budi kepada detikcom, Senin (17/4).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kombes Teguh Dianggap Tak Patuhi Perintah Atasan

Kombes Teguh dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak mematuhi atasan. Kombes Teguh diperintahkan Kapolda Kaltara mengusut kasus BBM ilegal yang diduga melibatkan oknum polisi namun tidak kunjung ditindaklanjuti.

"Dari perintah beliau (Kapolda) ini sudah lama kan, tapi (Kabid propam) hanya menjawab siap salah, siap salah, tapi tidak ditindaklanjuti," sebut Kombes Budi.

Awalnya kasus BBM ilegal ini diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara. Lima oknum PNS ditangkap namun barang bukti dinyatakan hilang.

"Kemarin sudah menangani barang bukti itu sebagian dicuri, kemudian ditangkap lah pelakunya itu, 5 orang saat itu," ujar Kombes Budi.

Belakangan kasus ini pun diminta diusut oleh Propam Polda Kapolda Kaltara. Pasalnya dari hasil pengembangan, kasus ini diduga melibatkan oknum polisi.

"Oleh Kapolda karena ada pelanggaran oleh personel Krimsus, makanya dilakukan pemeriksaan kalau terbukti diproses," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads