Bejatnya Sopir Truk di Jatim Sebar Video Porno Bareng Istri Teman Sendiri

Bejatnya Sopir Truk di Jatim Sebar Video Porno Bareng Istri Teman Sendiri

Tim detikJatim - detikSulsel
Selasa, 18 Apr 2023 09:44 WIB
XXX Key with trap on keyboard, 3D rendering
Foto: iStock
Mojokerto -

Sopir truk berinisial MA alias Ipin (31) di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi akibat menyebarkan video porno bareng istri temannya sendiri, D (33). Pelaku sakit hati karena wanita D meminta putus.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan MA dan D sudah sekitar satu tahun berselingkuh. Keduanya disebut kerap berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan.

"Pelaku dengan korban tinggal satu desa di Ngoro," kata AKP Gondam seperti dikutip dari detikJatim, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah sekitar satu tahun lamanya melakukan hubungan gelap, D ingin mengakhiri perselingkuhan tersebut. Keputusan wanita D sontak membuat pelaku sakit hati karena telanjur jatuh cinta dengan istri temannya itu.

Ipin kemudian nekat merusak rumah tangga korban. Tersangka mengirim rekaman video ketika berhubungan intim dengan D dan foto telanjang D kepada suaminya.

ADVERTISEMENT

Tak sampai di situ, pelaku juga mengirimkan konten porno itu kepada adik korban. Ipin yang telanjur dendam itu juga mengirim konten porno itu kepada anak korban dan ibu korban.

"Jadi, motif pelaku membuat dan menyebarkan video porno karena tidak terima diputuskan oleh istri korban. Sehingga ingin merusak rumah tangga mereka," jelas Gondam.

Mengetahui kenyataan pahit tersebut, korban melapor ke Polres Mojokerto. Tim Satreskrim Polres Mojokerto lantas meringkus Ipin di Balongbendo, Sidoarjo, Jumat (17/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Pelaku perempuan kami kenakan pasal perzinaan, tapi tidak kami tahan," tandas Gondam.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads