Auditor BPK Wahid Bantah Paksa Gilang Bohong soal Kasus Suap Rp 2,9 M

Auditor BPK Wahid Bantah Paksa Gilang Bohong soal Kasus Suap Rp 2,9 M

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 15 Apr 2023 03:15 WIB
Sidang kasus suap auditor BPK RI di PN Makassar.
Foto: Sidang kasus suap auditor BPK RI di PN Makassar. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar - Auditor BPK RI Wahid Ikhsan Wahyuddin terdakwa kasus suap Rp 2,9 miliar membacakan pledoi usai dituntut hukuman 7,9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Wahid membantah tudingan Gilang yang dipaksa berbohong ke penyidik terkait kasus suap ini, dia merasa difitnah.

"Saya anggap bahwa hari ini sidang pledoi. Tapi keterangan terdakwa dia masih memfitnah saya, mengatakan bahwa saya mengancam dengan preman," ujar Wahid saat membacakan pledoi di PN Makassar, Jumat (14/4/2023).

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (14/4). Wahid membacakan pledoi setelah giliran terdakwa Gilang Gumilar dan Andi Sonny.

Wahid menduga, Gilang sangat membenci dirinya sehingga melontarkan tudingan itu. Wahid menegaskan dia tidak mengetahui maksud Gilang terkait ancaman.

"Saya tidak tahu kebencian apa yang ada dalam Gilang kepada diri saya. Saya tidak tahu perlakuan apa yang akan dihadapi kepada Gilang Gumilar ketika dia tidak menyebut nama saya," ujar Wahid.

Wahid menuding justru Gilang lah yang memberikan keterangan yang berbeda-beda.

"Bahwa keterangan Gilang selalu berubah-ubah mulai dari pemeriksaan pertama sampai sidang hari ini. Di sidang Gilang Gumilar menyebut ada peran Andi Wira padahal sebelumnya di pemeriksaan pertama sampai pengadilan Gilang tidak pernah menyebut nama Andi Wira," demikian pledoi Wahid.

Wahid mencurigai keterangan Gilang berubah demi melindungi Andi Sonny. Dia merasa ada hal yang mengganjal terkait hal tersebut.

"Oleh karena itu saya heran ketika dia Gilang sebagai tersangka menyebut Andi Wira dan berubah dan untuk posisi Andi Sonny dia berubah keterangan berusaha untuk melindungi pak Andi Sonny," katanya.

Sebelumnya, terdakwa kasus suap lainnya, Gilang Gumilar mengaku dipaksa berbohong ke penyidik oleh terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin.

"Pada saat itu juga sekitar bulan November saudara Wahid Ikhsan Wahyuddin mengatakan kepada saya untuk tidak menyebut nama dirinya," kata Gilang di persidangan.

Gilang mengaku diminta Wahid untuk memberikan keterangan yang berpihak pada Wahid. Bahkan dia mengatakan, dirinya masih dibujuk Wahid saat sudah dalam tahanan.

"Misalnya selalu bertanya apa yang dikatakan di BAP saya dan saya untuk tidak berkata sesuai dengan apa yang saya lihat, apa yang saya dengar, dan apa yang saya alami sesungguhnya," terangnya.

Namun karena menolak permintaan Wahid untuk berbohong dalam pemeriksaan penyidik, dia mengaku mendapatkan ancaman. Gilang diancam Wahid akan dipukul oleh preman suruhannya.

"Bahkan ada ancaman dari saudara Wahid Ikhsan Wahyuddin akan mencari atau menyewa preman di Makassar untuk memukuli saya," katanya.

Tuntutan Jaksa Kepada 4 Auditor BPK RI

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

Dirangkum detikSulsel, Kamis (6/4/2023), berikut tuntutan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:

1. Terdakwa Gilang Gumilar
Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta

2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta

3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik
Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta

4. Terdakwa Andi Sonny
Tuntutan: 7,9 tahun dan dendaRp300juta


(hmw/ata)

Hide Ads