Terdakwa kasus suap auditor BPK Rp 2,9 miliar, Gilang Gumilar mengaku tidak mempunyai kewenangan meminta dana 1 persen ke sejumlah kontraktor di Sulawesi Selatan (Sulsel). Gilang mengaku hanya mengikuti perintah Wahid Ikhsan Wahyuddin untuk meminta dana 1 persen ke para kontraktor.
"Terdakwa Gilang Gumilar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dan tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan apa yang menurut pikiran orang ada hubungannya dengan jabatannya tidak terbukti," demikian pledoi Gilang yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Rachmat Aulia Wahid, Jumat (14/4/2023).
Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (14/4). Duduk di kursi terdakwa Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanes Binur Haryanto Manik, dan Andi Sonny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rachmat, kliennya bukan pemeriksa atau tim audit. Oleh sebab itu, Gilang disebut tak memiliki kewenangan meminta dana ke kontraktor.
"Saat terjadinya perkara ini, terdakwa Gilang Gumilar bukanlah pemeriksa atau orang yang memiliki jabatan atau yang memiliki kewajiban, atau yang memiliki kekuasaan atau kewenangan memeriksa atau menilai hasil pekerjaan dari para kontraktor dalam perkara ini," lanjutnya.
"Terdakwa Gilang Gumilar hanya mengikuti arahan atau perintah dari terdakwa Wahid Iksan Wahyuddin untuk berkomunikasi dengan Edy Rahmat terkait permintaan uang kepada para kontraktor,"katanya.
Menurut Rachmat, Gilang telah menyampaikan fakta dalam pemeriksaan terkait peran dirinya dan terdakwa lain. Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Gilang telah berperan dalam mengungkap kasus suap auditor BPK RI saat itu.
"Kami berpendapat terdakwa Gilang Gumilar layak mendapatkan penetapan sebagai seseorang yang telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir, yang melibatkan dirinya secara terus terang, sedangkan posisi terdakwa Gilang Gumilar sendiri bukanlah pelaku utama," jelasnya.
Tuntutan Jaksa untuk 4 Auditor BPK RI
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut empat auditor BPK RI dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9 miliar. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah kontraktor di Sulsel.
Dirangkum detikSulsel, Kamis (6/4/2023), berikut tuntutan keempat terdakwa kasus suap Rp 2,9 M:
1. Terdakwa Gilang Gumilar
Tuntutan: 4,8 tahun dan denda Rp 300 juta
2. Terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
3. Terdakwa Yohanes Binur Haryanto Manik
Tuntutan: 4 tahun dan denda Rp 300 juta
4. Terdakwa Andi Sonny
Tuntutan: 7,9 tahun dan denda Rp 300 juta
(hmw/asm)