Pria bernama Masrudin Laode (39) di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena mencekoki minuman keras (miras) cap tikus ke bayinya yang berusia 18 bulan. Pelaku kesal lantaran anaknya tersebut terus menangis.
"Pelaku telah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo Amboro ketika dikonfirmasi, Rabu 12/4/2023).
Penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Pateten I, Kecamatan Aertembaga, Bitung pada Minggu (9/4), sekitar pukul 16.00 Wita. Korban dicekoki satu gelas minum keras jenis cap tikus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memaksa menyodorkan segelas minuman keras jenis cap tikus ke mulut sambil memaksa untuk meminumnya," ujarnya.
Bukan hanya itu, pelaku juga memaksakan korban untuk menghisap sebatang rokok. Aksi tersebut kemudian direkam oleh pelaku lalu diunggah ke akun facebook milik istrinya.
"Memaksa korban untuk menghisap rokok tersebut yang perbuatan tersebut palaku rekam dengan menggunakan ponsel istrinya. Pelaku posting ke media sosial facebook dengan menggunakan akun milik istrinya," terang Yugo.
Yugo mengatakan pelaku kesal terhadap istrinya karena ditinggal saat bertengkar. Pelaku kemudian menganiaya bayinya yang menangis mencari ibunya.
"(Motifnya) pelaku merasa kesal karena korban menangis dan mencari ibunya yang pada saat itu ibu korban sedang berada di rumah tetangga sehabis bertengkar dengan pelaku," ujarnya.
Setelah videonya viral, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya pada hari kejadian sekitar pukul 19.00 Wita.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(hsr/hsr)